Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas terkait melakukan pembongkaran Bangunan Liar yang berdiri diatas Fasilitas umum (Fasum) di jalan sebanyak 6 kios Bangunan Liar (Bangli) di lorong Babi pasar 16 Ilir Palembang, dan WC Umum yang berdiri di atas Jalan Pasar Baru rt.12 rw.04 dan jalan Tengkuruk Permai kecamatan IT 1 Palembang.
Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah dilayangkan tiga kali surat peringatan dan juga sudah dilakukan persuasif dengan pemilik bangunan.
“Penertiban ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah kita kasih teguran, sudah audensi juga dengan pak Wali dan kita meminta agar yang bersangkutan yang membongkar dengan sendiri, karena yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran jadi kita dan tim melakukan pembongkaran,” ucapnya.
Sementara Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Budi Ritonga Pembongkaran Bangunan Liar yang berada dikawasan pasar 16 Ilir ini dikarenakan sudah melanggar aturan.
“Dilakukan pembongkaran ini karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah,”ucapnya.
Sebelumnya, kata Budi, Pihaknya telah menyurati bahkan sudah sempat Audensi dengan PJ Walikota Palembang dan sudah diberikan waktu selama satu minggu supaya melakukan pembongkaran sendiri, namun yang bersangkutan tidak juga melakukan pembongkaran sendiri maka Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja membantu pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Bangunan Permanen Berdiri di Jalan Kawasan Pasar 16 Palembang, Pedagang: Punyo Wong Benamo
“Kami disini membantu Pemilik Bangunan Yenny untuk membongkar bangunannya, karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembongkaran sendiri,”Imbuhnya.
Sampai dengan dilakukan pembongkaran, Tidak ada penolakan dari pemilik bangunan. Ini merupakan contoh agar masyarakat tidak melakukan pembangunan tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
“Kami berharap agar kedepannya tidak ada lagi yang melakukan pembangunan tanpa ijin, Alhamdulillah sejauh ini tidak ada penolakan dari H. Yeni ini merupakan contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal yang sama,”tandasnya.