Jakarta,SuaraMetropolitan
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menghadiri Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menyampaikan beberapa pembahasan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.
“Raker Komisi III dengan Jaksa Agung hari ini banyak membahas persiapan kejaksaan dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
Baca juga : Pimpinan Komisi III: Segera Dibentuk Panja Netralitas Polri Hadapi Pemilu 2024
Habib Aboe menambahkan, hal ini penting karena kejaksaan adalah bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum pemilu.
“Saya mengapresiasi kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu nanti. Proses di Gakumdu sepertinya sudah dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
“Namun pada sisi lain, saya juga mengingatkan agar kejaksaan terus menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pemilu. Kejaksaan perlu menjalankan tugasnya dengan baik”
Untuk menjaga independensi dan kelancaran proses Pemilu, kata Habib Aboe, Jaksa Agung memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu/pemilihan. Hal itu sejak ditetapkannya dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
“Di Raker tadi saya mempertanyakan, persoalan hukum ini mulai muncul bukan hanya kepada para calon. Namun juga pada para pendukungnya. Apakah kebijakan Kejagung ini berlaku juga untuk para pendukung peserta pemilu, atau hanya sebatas peserta Pemilu aja ? Hal ini tentunya, perlu diperhatikan juga oleh jaksa Agung,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini. (*)