Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunda kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar nafas fiskal daerah tetap terjaga di tengah tekanan anggaran yang berdampak pada pembayaran gaji PPPK, Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) ASN, serta pelaksanaan berbagai program pelayanan publik.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai memimpin Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran asosiasi kepala daerah seperti APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati dari seluruh Indonesia yang mengikuti rapat secara daring di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rifqinizamy, fokus utama Komisi II DPR RI adalah memastikan kondisi fiskal pemerintah daerah tetap mampu menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujar Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dana kurang bayar DBH tersebut dapat segera disalurkan dan langsung dimasukkan sebagai tambahan anggaran dalam APBD masing-masing daerah.
“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rifqinizamy menilai, meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mendorong berbagai langkah seperti efisiensi anggaran, kreativitas, dan skema pembiayaan alternatif (creative financing), masih banyak daerah yang menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada kesulitan pembayaran gaji PPPK.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga terpaksa memangkas TPP bagi aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
“Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada APKASI, APEKSI, serta para kepala daerah yang terus memperjuangkan reformulasi Dana Bagi Hasil, khususnya pada sektor minyak dan gas, sumber daya alam, komoditas unggulan, serta daerah kepulauan dan pesisir.
“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil,” pungkas Rifqinizamy.
Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan dua poin penting terkait kebijakan fiskal daerah. Pertama, pemerintah diminta mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil dengan memberikan perhatian lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, komoditas strategis, daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi,” bunyi kesimpulan rapat yang disampaikan langsung oleh Rifqinizamy.
Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, serta tepat waktu pada tahun 2026. Penyaluran tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (*)












