BeritaHukum

BNN RI Berhasil Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulawesi Tengah

×

BNN RI Berhasil Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Marthinus Hukom, kepala BNN RI saat memberikan keterangan Pers.

Sulteng,SuaraMetropolitan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah.

Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: BNN Musnahkan 20Kg Sabu, dari Dua Jaringan Narkotika

“Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.”katanya, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.

“Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”paparnya.

Baca juga: Lapas Menjadi Tempat Bisnis Narkoba, Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Perketat Pengawasan

Baca juga: Polres OKU Timur Musnahkan 35Kg Narkotika Jenis Ganja

Para pelaku, lanjut dia,Ancaman Hukuman atas tindak kejahatannya para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.”tegasnya.

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia, jelasnya lagi, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.”ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan. “Keberadaannya dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi wujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.”tutupnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan