Berita Daerah

Gedung Damkar Palembang Molor 90 Hari, Denda Rp1,1 Miliar Jadi Temuan BPK

×

Gedung Damkar Palembang Molor 90 Hari, Denda Rp1,1 Miliar Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Palembang, Kemas Haikal, S.Kom.

Palembang,SuaraMetropolitan Pembangunan Gedung Kantor Induk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Palembang mengalami keterlambatan selama 90 hari. Keterlambatan tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pekerjaan dengan kontrak Nomor 13/SPK/DPKP/2025 senilai Rp13,625 miliar tersebut seharusnya selesai pada 12 November 2025. Namun, pekerjaan baru dinyatakan selesai pada 10 Februari 2026.

Atas keterlambatan tersebut, BPK mencatat denda sebesar Rp1.104.775.540,54 yang saat pemeriksaan belum dikenakan atau disetorkan. Dalam pekerjaan yang sama, BPK juga menemukan kekurangan volume yang menimbulkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp78.961.055,58. 

Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Damkarmat Kota Palembang, Kemas Haikal, S.Kom., membenarkan adanya keterlambatan. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena persoalan teknis yang dilakukan oleh pihak penyedia.

“Sesuai dengan audit BPK memang terjadi keterlambatan yang dilaksanakan oleh penyedia. Penyebab keterlambatan yang terjadi itu memang hal teknis yang terjadi oleh penyedia sehingga terjadinya keterlambatan tersebut,” ujar Haikal, Rabu (16/9/2026).

Haikal mengatakan, pihak Damkarmat telah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Bahkan, beberapa kali surat teguran telah dilayangkan kepada penyedia sesuai prosedur.

Baca juga: Perencanaan hingga PBJ Dibedah Bersama KPK, Bupati Toha Minta OPD Segera Berbenah

“Terkait pengawasan kita sudah melakukan pengawasan dan beberapa kali juga sudah melayangkan surat teguran sesuai prosedur,” katanya.

Menurut Haikal, pada awal keterlambatan penyedia masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. Pihak Damkarmat juga mempertimbangkan asas manfaat penggunaan gedung serta analisa regulasi yang ada.

Dengan pertimbangan tersebut, penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi adanya denda akibat keterlambatan.

“Akan tetapi setelah kami lihat progres atas keterlambatan di awal ada komitmen dari penyedia untuk dapat menyelesaikan dan juga kami melihat asas manfaat dari penggunaan gedung tersebut berdasarkan analisa regulasi peraturan yang ada memang boleh diberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan dengan implikasi dampaknya terdapat denda akibat dari keterlambatan tersebut,” jelasnya.

Haikal menyebut pekerjaan akhirnya selesai setelah diberikan tambahan waktu. Sementara terkait pembayaran denda dan temuan kekurangan volume, ia mengatakan penyelesaiannya akan dilakukan setelah adanya pelunasan pembayaran dari Pemerintah Kota Palembang kepada penyedia.

“Alhamdulillah pekerjaan selesai dengan waktu yang diberikan waktu tambahan yang diberikan terkait pembayaran denda dan juga ada temuan kekurangan volume itu akan dibayarkan setelah adanya pelunasan dari pemerintah kota terkait bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Sopir Truk Antre Solar Belasan Jam, Gubernur Herman Deru Minta Pertamina Segera Kirim Pasokan

Ia menjelaskan, pembayaran Pemerintah Kota Palembang kepada penyedia hingga saat ini baru sekitar 50 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 50 persen pembayaran yang menjadi kewajiban pemerintah kota kepada penyedia.

“Kenapa karena memang secara progress pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kota kepada penyedia itu baru sekitar 50% jadi masih ada terhutang pemerintah kota kepada penyedia sebesar 50%,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Haikal mengatakan denda keterlambatan dan hasil kekurangan volume akan diperhitungkan dengan sisa pembayaran kepada penyedia.

“Nah untuk denda dan hasil kekurangan volume akan dikurangi dari penyelesaian akhir nanti dan itu sudah diketahui oleh BPK berdasarkan juga surat pernyataan dari penyedia bahwa akan dilakukan pengurangan langsung terhadap sisa pembayaran,” ujarnya.

Meski demikian, Haikal belum merinci pekerjaan atau volume apa yang menjadi dasar perhitungan BPK atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp78.961.055,58. Ia juga belum menyampaikan secara spesifik kapan pengurangan tersebut akan dilakukan dan berapa nominal yang telah diselesaikan.

Sementara terkait catatan BPK mengenai pengawasan Kepala Damkarmat yang disebut belum optimal, pengendalian PPK terhadap kontrak yang belum memadai, serta pengawasan tenaga teknis lapangan yang disebut kurang cermat, Haikal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada penyedia.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.