Berita Daerah

Bupati Toha Minta Perusahaan Bantu Padamkan Api dalam Radius 5 Km

×

Bupati Toha Minta Perusahaan Bantu Padamkan Api dalam Radius 5 Km

Sebarkan artikel ini
Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Karhutbunlah yang digelar BPBD Muba di ruang rapat Serasan Sekate, Selasa (9/9/2026). 

Sekayu,SuaraMetropolitan Penanganan kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Muba H M Toha Tohet SH meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut ikut mengambil peran dalam mengatasi kebakaran, termasuk yang terjadi di lahan milik masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Toha saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Karhutbunlah yang digelar BPBD Muba di ruang rapat Serasan Sekate, Selasa (9/9/2026).

Menurut Toha, tanggung jawab perusahaan dalam menghadapi Karhutbunlah tidak sebatas menjaga kawasan konsesi maupun Hak Guna Usaha (HGU) masing-masing. Perusahaan juga harus membantu melakukan pemadaman apabila kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.

Baca juga: Antrean Biosolar di Sumsel Makin Parah, Herman Deru Buka Opsi Tambahan Kuota

“Saya minta seluruh perusahaan bergotong royong. Jangan abaikan kebakaran di sekitar wilayah operasi. Dalam radius 5 kilometer, perusahaan wajib mengulurkan tangan membantu masyarakat. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Toha.

Ia juga mengapresiasi upaya BPBD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan, serta masyarakat yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan kebakaran di sejumlah titik.

Untuk memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya, Toha menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam penanganan Karhutla.

Baca juga: Beras Kemasan 5 Kg Menghilang di Pasar Banyuasin, Ini Penyebabnya

Ia menilai sinergi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas, terlebih di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutbunlah.

“Saya kembali mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang keras. Masyarakat maupun korporasi yang terbukti sengaja atau lalai hingga menyebabkan lahannya terbakar dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Selain persoalan penanganan api, dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Seiring meningkatnya kabut asap dan kasus ISPA di sejumlah wilayah terdampak, Bupati Toha mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan kesehatan.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Sekda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Akhmad Toyibir, S.STP., M.M., Forkopimda, jajaran OPD, para camat, serta pimpinan perusahaan di Kabupaten Muba.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.