Berita Daerah

Dari Rp3.000 ke Rp18.000 Per Suara, Pemprov Sumsel Kaji Usulan Kenaikan Dana Hibah Parpol 6 Kali Lipat

×

Dari Rp3.000 ke Rp18.000 Per Suara, Pemprov Sumsel Kaji Usulan Kenaikan Dana Hibah Parpol 6 Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan usulan kenaikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027, dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah atau meningkat enam kali lipat, Senin (23/2) siang. 

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji usulan kenaikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027, dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah atau meningkat enam kali lipat.

Pembahasan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., dalam rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2) siang.

Usulan kenaikan itu berasal dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proposal yang diajukan, parpol meminta penyesuaian nilai bantuan keuangan dari Rp3.000 per suara sah menjadi Rp18.000 per suara sah.

Menanggapi usulan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Selatan mengarahkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam. Selain itu, perlu dilakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki karakteristik geografis dan kultur yang relatif serupa dengan Sumatera Selatan.

Baca juga: Segel Bangunan Ruko Tak Berizin Dibuka Paksa, Satpol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar Edward Candra.

Ia menegaskan, proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumsel.

Baca juga: Perebutan Jabatan Sekda Muba Mengerucut, Timsel Segera Tentukan Tiga Nama Terbaik

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah membentuk tim kajian yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.

“Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” jelas Ari.

Ia menambahkan, sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Hasil kajian serta studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.