Palembang,SuaraMetropolitan – Usulan kenaikan dana hibah partai politik (parpol) di tingkat provinsi Sumatera Selatan dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah atau naik enam kali lipat mendapat sorotan kritis. Pengamat politik, Amrah Muslimin, SE, M.Si, menegaskan bahwa besaran anggaran bukanlah persoalan utama, namun yang terpenting adalah kejelasan peruntukan dan komitmen penggunaan dana tersebut.
Menurut Amrah, jika satu partai politik di tingkat provinsi memperoleh sekitar 500 ribu suara, maka dengan skema Rp18.000 per suara, dana yang diterima bisa mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun. Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga harus diatur secara rinci dan tidak dihabiskan hanya untuk kebutuhan administratif.
“Kalau satu partai memperoleh 500 ribu suara, berarti kurang lebih Rp9 miliar. Angka itu harus di-breakdown dengan jelas. Jangan hanya habis untuk sekretariat dan administrasi,” ujarnya kepada SuaraMetropolitan Senin (23/2/2026).
Ia menekankan bahwa dana hibah tersebut semestinya difokuskan pada tugas utama partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang, terutama pendidikan politik kepada masyarakat.
“Yang harus diatur adalah penggunaan dana itu untuk tugas utama partai politik, salah satunya pendidikan politik kepada masyarakat. Itu yang terpenting, apalagi ini tingkat provinsi,” kata Amrah.
Amrah juga mengingatkan bahwa partai politik di tingkat provinsi bukan hanya menerima dana hibah dari provinsi, tetapi juga mendapatkan bantuan di tingkat kabupaten dan kota. Jika diakumulasikan, nilainya dinilai sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
“Suara provinsi dihitung untuk dana hibah tingkat provinsi. Nanti di kabupaten dan kota dihitung lagi sesuai perolehan suara di tingkat itu, dengan pengali yang disesuaikan kemampuan APBD. Artinya kalau diakumulasikan, biayanya besar,” jelasnya.
Ia menegaskan, kenaikan dana hibah tidak menjadi masalah, baik enam kali lipat maupun sepuluh kali lipat, sepanjang peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak masalah mau enam kali lipat atau sepuluh kali lipat, tapi peruntukannya harus jelas. Jangan dibuat tidak jelas,” tegasnya.
Amrah bahkan mengusulkan pembatasan proporsi penggunaan anggaran. Misalnya, jika dana yang diterima mencapai lebih dari Rp5 miliar, maka hanya sebagian kecil yang boleh digunakan untuk operasional sekretariat dan administrasi, sementara sisanya wajib dialokasikan untuk kegiatan substantif partai.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Minta BPN Sumsel Tak Sekadar Sertifikasi, Tapi Hadirkan Terobosan Nyata
“Kalau misalnya menerima di atas Rp5 miliar, mungkin hanya Rp1 miliar untuk operasional sekretariat dan administrasi. Sisanya harus di-breakdown lagi untuk melaksanakan tugas-tugas partai politik sesuai undang-undang, terutama pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Amrah menyoroti praktik politik yang selama ini justru kerap tidak mencerminkan semangat demokrasi. Ia menilai, yang sering terlihat di ruang publik adalah perebutan kekuasaan, bukan penguatan pendidikan politik.
“Justru yang diperlihatkan itu perebutan kekuasaan. Bahkan partai politik sering dipersepsikan sebagai sumber utama praktik money politic,” katanya.
Mantan ketua komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sumsel ini juga menambahkan, praktik internal partai pun kerap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Praktik politik di dalam partai sendiri kadang tidak mencerminkan demokrasi. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Amrah kembali mengingatkan agar pendidikan politik tidak disamakan dengan kampanye. Menurutnya, pendidikan politik harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya muncul saat tahapan pemilu.
“Pendidikan politik itu bukan kampanye. Kadang-kadang partai menganggap politik hanya dilakukan saat tahapan pemilu. Itu salah besar. Salah satu penyebab masyarakat tidak maju pemahamannya tentang partai politik karena memang peran partai tidak dimainkan di situ,” pungkasnya.







