Berita Daerah

Diduga Peras Agen Kapal, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka

×

Diduga Peras Agen Kapal, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Menggunakan rompi merah, Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan agen kapal terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dalam keterangan tertulis press release yang diterima SuaraMetropolitan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap IM pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi tersebut dilakukan atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel. Selain IM, penyidik juga mengamankan empat orang staf untuk dibawa ke Kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pengamanan dilakukan, tim penyidik melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah dua lokasi di Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM milik IM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon seluler, serta satu unit tablet Samsung.

Berdasarkan pengakuan IM, uang tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: Wali Murid Pertanyakan Biaya Perpisahan di SMPN 1 Palembang, Komite Mengaku Tak Tahu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IM selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” ujar Iwan Setiadi dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun pengelola terminal jetty.

“Modus yang digunakan meminta uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat maupun terminal jetty agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahkan tidak dilayani,” kata Iwan.

Baca juga: Pagar Alam Bidik Gelar Terbaik di Festival Seni Adat dan Anjungan Sumsel 2026

Penyidik juga telah memeriksa salah satu perusahaan jasa, yakni PT Rizkia Andalas Nusantara. Dari keterangan direkturnya yang berinisial MS, dalam satu bulan perusahaan tersebut diperkirakan memberikan uang kepada IM sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk pengurusan penerbitan SPB.

Kejati Sumsel menduga uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. Dalam satu bulan diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal tugboat dan ponton yang melakukan pengurusan dokumen melalui KUPP Sungai Lumpur.

IM diketahui telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil pendalaman sementara, penyidik memperkirakan jumlah uang yang diperoleh tersangka berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggu. Selain itu, Kejati Sumsel juga akan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Iwan menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dan menelusuri sudah berapa kali praktik serupa terjadi.

“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.