Berita Daerah

Pembebasan Lahan Tol Palembang–Betung Terkendala, Pemkab Banyuasin Siapkan Mediasi

×

Pembebasan Lahan Tol Palembang–Betung Terkendala, Pemkab Banyuasin Siapkan Mediasi

Sebarkan artikel ini
Pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (4/6/2026).

Pangkalan Balai,SuaraMetropolitan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyiapkan langkah mediasi untuk membantu penyelesaian proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang–Betung Seksi 1 (Keramasan–Musi Landas) dan Seksi 2 (Musi Landas–Pangkalan Balai) yang masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Infrastruktur, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dr. H. Salni Fajar, S.Ag., M.H.I., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., serta perwakilan PT Hutama Karya.

Dalam mediasi tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang masih menghambat proses pembebasan lahan, terutama adanya penolakan dari sebagian pemilik lahan pada kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Baca juga: Wali Murid Pertanyakan Biaya Perpisahan di SMPN 1 Palembang, Komite Mengaku Tak Tahu

Berdasarkan data hasil musyawarah pada 15 April 2025 terkait kawasan Exit Tol Pangkalan Balai di Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang, dari total 37 bidang yang terdiri atas 33 bidang milik warga dan empat bidang fasilitas umum, baru empat bidang yang menyatakan setuju. Sementara itu, sebanyak 22 bidang mengajukan sanggahan dan tujuh bidang lainnya belum memberikan keterangan.

Selain itu, pembangunan Oprit Jembatan Overpass Jalan Warga STA 90+877 dan Oprit Jembatan Overpass STA 95+600 juga belum dapat dilaksanakan karena status lahannya masih berada dalam tahap pengumuman dan penyusunan. Untuk lokasi STA 90+877, proses sanggah masih berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026.

Baca juga: Diduga Peras Agen Kapal, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Askolani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus mendukung pelaksanaan proyek jalan tol yang tengah dikerjakan PT Hutama Karya. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan mengundang pihak-pihak yang belum menyepakati pembebasan lahan guna mencari solusi bersama melalui dialog dan mediasi.

“Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut,” ujar Bupati Askolani.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pembebasan lahan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang–Betung yang merupakan proyek strategis nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.