Palembang,SuaraMetropolitan – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Lampu Jalan di Kota Palembang terus menjadi perhatian publik. Setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta memeriksa puluhan saksi, masyarakat kini menunggu kepastian arah penyidikan perkara tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, termasuk adanya dugaan aliran fee proyek yang disebut berasal dari keterangan pihak vendor. Informasi tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum diumumkan sebagai fakta hukum oleh penyidik.
Pegiat antikorupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai perkara dugaan korupsi proyek Lampu Jalan menjadi ujian bagi Kejari Palembang untuk membuktikan bahwa setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan akan dituntaskan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.
Baca juga: 82 Proyek Pokir DPRD Palembang Disorot, K-MAKI: Anggaran Misterius Harus Diusut
Baca juga: BPK Temukan Kejanggalan, K-MAKI Desak Usut Pokir DPRD Palembang
“Dalam perkara korupsi, yang ditunggu publik bukan hanya bab pembukanya. Penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses. Yang ingin diketahui masyarakat adalah bagaimana perkara ini berakhir. Apakah dugaan yang berkembang terbukti atau justru tidak terbukti. Kepastian itulah yang menjadi ukuran keberhasilan penegakan hukum,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Selasa (21/7/2026).
Menurut Feri, munculnya perhatian publik terhadap perkara ini tidak terlepas dari masih melekatnya ingatan masyarakat terhadap sejumlah perkara yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan, seperti dugaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang tahun 2022 maupun dugaan pungutan liar (pungli) retribusi di Perumda Pasar Palembang Jaya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat berharap penyidikan dugaan korupsi Lampu Jalan dapat berjalan secara terbuka hingga tuntas.
“Jangan sampai dugaan korupsi Lampu Jalan hanya menjadi bab pembuka yang ramai diberitakan, tetapi bab akhirnya tidak pernah diketahui publik. Masyarakat tentu masih mengingat dugaan Pokir tahun 2022 maupun dugaan pungli retribusi Perumda Pasar Palembang Jaya yang sempat menjadi perhatian. Publik tidak ingin perkara ini bernasib seperti persepsi yang berkembang terhadap perkara-perkara tersebut,” katanya.
Baca juga: Kejari Palembang Bidik Dugaan Pungli Retribusi Pasar, K-MAKI: “Harus Transparan dan Tegas!”
Ia menilai, semakin lama sebuah perkara berjalan tanpa perkembangan yang diketahui masyarakat, semakin besar pula ruang bagi berbagai spekulasi untuk berkembang. Karena itu, penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
“Kalau sebuah perkara terlalu lama tanpa perkembangan yang diketahui publik, wajar apabila muncul anggapan bahwa perkara itu perlahan masuk ‘peti es’. Saya berharap dugaan korupsi Lampu Jalan tidak menjadi perkara berikutnya yang memunculkan persepsi seperti itu. Kalau memang penyidikan masih berjalan, tunjukkan progresnya. Kalau memang ada, buktikan. Kalau memang tidak ada, sampaikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi,” tegas Feri.
Feri menegaskan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada banyaknya penggeledahan atau jumlah saksi yang diperiksa, melainkan keberanian aparat penegak hukum membawa perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pada akhirnya, publik akan mengingat bagaimana perkara ini diselesaikan, bukan seberapa heboh pemberitaannya di awal. Kepercayaan masyarakat lahir ketika setiap perkara ditangani secara konsisten, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum,” pungkas Feri.






