Palembang,SuaraMetropolitan – Rencana pengadaan meja biliar untuk rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran untuk fasilitas tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah dan tercantum dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data pada sistem LKPP, terdapat dua paket pengadaan meja biliar untuk rumah dinas pimpinan DPRD Sumsel yang dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Sumatera Selatan selaku satuan kerja. Pengadaan pertama adalah meja biliar rumah dinas Ketua DPRD dengan pagu anggaran sebesar Rp151.000.000.
Sementara itu, pengadaan kedua adalah meja biliar untuk rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumsel dengan pagu anggaran mencapai Rp335.900.000.
Jika dijumlahkan, total pagu anggaran dari dua pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp486.900.000 atau hampir setengah miliar rupiah.
Pegiat antikorupsi, Feri Kurniawan, menilai rencana pengadaan fasilitas hiburan tersebut bernilai fantastis, dan menimbulkan pertanyaan publik terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.
“Kalau benar hampir Rp500 juta anggaran disiapkan hanya untuk dua meja biliar di rumah dinas pimpinan DPRD, tentu ini memicu tanda tanya besar. APBD itu uang rakyat, sehingga penggunaannya seharusnya benar-benar diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Jum’at (6/3/2026).
Menurutnya, meskipun secara administratif pengadaan tersebut masuk dalam perencanaan anggaran, namun dari sisi kepatutan penggunaan keuangan publik hal itu tetap perlu dipertanyakan.
“Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak menurut aturan. Yang perlu dilihat adalah kepatutan dan urgensinya. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, pengadaan fasilitas hiburan di rumah dinas pejabat tentu terlihat tidak sensitif,” katanya.
Baca juga: Modus Minta Tumpangan, Residivis Curas Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Feri juga menyoroti besarnya nilai pagu anggaran, terutama untuk pengadaan meja biliar di rumah dinas Wakil Ketua III yang mencapai lebih dari Rp335 juta.
“Angka itu sangat besar untuk sebuah meja biliar. Publik tentu berhak mengetahui spesifikasi seperti apa yang membuat nilainya bisa setinggi itu. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pemborosan anggaran atau bahkan potensi mark up,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, DPRD semestinya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah. Karena itu secara moral mereka juga harus menunjukkan komitmen terhadap efisiensi dan kepatutan penggunaan APBD, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.







