PALI,SuaraMetropolitan – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dijadikan titik tolak oleh Efran, salah satu tokoh pers di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), untuk menyuarakan kritik keras terhadap dugaan pembungkaman kebebasan pers di daerah tersebut.
Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan kedamaian, Efran menegaskan bahwa Idul Fitri bukan hanya sekadar perayaan kemenangan spiritual, tetapi juga momentum bagi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan dari tekanan dan intimidasi.
Kritik tersebut dipicu oleh pernyataan Bupati PALI, Asgianto, dalam kegiatan silaturahmi Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada 9 Maret 2026. Menurut Efran, pernyataan yang mengandung ancaman penjara serta generalisasi negatif terhadap jurnalis telah mencederai martabat profesi pers.
“Saudara Bupati, dengarkan baik-baik, saat anda melemparkan ancaman penjara tanpa menyebut kata ‘oknum’, anda sedang meludahi wajah seluruh jurnalis di Bumi Serepat Serasan. Anda menggeneralisasi kami seolah-olah kami semua adalah ‘pelacur profesi’ yang bisa dibeli dengan amplop dan minuman kaleng atau ditakuti dengan jeruji besi,” tegas Efran dalam pernyataan tertulisnya yang di terima SuaraMetropolitan, Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menyoroti sikap Bupati yang dinilai enggan menghadapi kritik, termasuk penolakan terhadap wawancara cegat (doorstop). Sikap tersebut, menurutnya, menunjukkan ketidaksiapan dalam menerima kontrol sosial dari pers.
Baca juga: Perusahaan Kuasai 22 Proyek Sekaligus, K-MAKI Curigai Ada Permainan di Tubuh Pemkab PALI
Baca juga: Misteri 2 Mobil Dinas Land Cruiser di Anggaran PALI: Heri Amalindo Sindir “Kreatifitas Ilegal”
“Sikap anda yang menolak doorstop dengan mengatakan ‘Tidak perlu, Fran,’ menunjukkan ketidaksiapan anda menghadapi kontrol sosial. Ini membuktikan satu halz anda tidak paham, atau pura-pura tidak paham, dengan kerja jurnalistik,” tambahnya.
Dalam pandangannya, pers memiliki peran penting sebagai pengawas (watchdog) yang menjaga kebenaran, bukan sekadar alat untuk memuji kekuasaan. Ia pun menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya pentingnya menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta memperkuat solidaritas antar jurnalis.
Kritik Efran juga mengarah pada dugaan adanya pola intimidasi terhadap keluarga jurnalis. Ia menyinggung kasus mutasi seorang guru sekolah dasar di Tanah Abang yang diduga berkaitan dengan profesi suaminya sebagai wartawan kritis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk serangan personal yang tidak dapat dibenarkan.
Efran turut mengingatkan bahwa dirinya bukan orang baru dalam menghadapi tekanan. Ia pernah berstatus tersangka pada tahun 2020, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
“Satu detik pun kami tidak pernah menyentuh dinginnya lantai penjara, karena kami berdiri di atas kebenaran,” ujarnya.
Baca juga: Feri Kurniawan: Alasan “Warisan Kebijakan” Bupati PALI Terlihat Kekanak-kanakan
Baca juga: Bangun Rumah Sakit atau Bangun Masalah? K-MAKI Soroti Pola Aneh Proyek RSUD PALI
Lebih lanjut, ia menggambarkan dinamika profesi jurnalis yang kerap dihadapkan pada berbagai stigma, baik saat menyampaikan kabar baik maupun kritik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tugas utama jurnalis adalah menyampaikan fakta, bukan untuk mencari penerimaan dari semua pihak.
Efran mengajak seluruh insan pers di kabupaten PALI untuk tetap berani menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut.
“Jika kita takut karena ancaman penjara, maka kita bukan hanya mengkhianati profesi, tapi kita mengkhianati Undang-Undang, Konstitusi, dan Pancasila!”
Ia juga mengingatkan pentingnya keberanian dalam menyampaikan kebenaran, sebagaimana pesan Rasulullah SAW: “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Daud).
Mantan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel ini juga menegaskan bahwa kebenaran harus tetap disuarakan dalam kondisi apa pun.
“Sepedih dan sesakit apapun itu, jika itu adalah suatu kebenaran, maka dengan lantang HARUS kita suarakan!,” Pungkas Efran. (*)






