Palembang,SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengakui adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan yang terpasang atau terealisasi di lapangan, sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasat Pol PP Kota Palembang Dr. Herison Muis, S.IP., SH., MH., menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan BPK. Ia mengakui, pada saat pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran, proses pengukuran serta pencocokan volume belum dilakukan secara optimal terhadap seluruh item pekerjaan.
“Satpol PP Kota Palembang menghormati hasil pemeriksaan BPK dan mengakui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara volume yang dibayarkan dengan volume pekerjaan terpasang atau terealisasi di lapangan. Kondisi tersebut terjadi karena pada saat pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran, pengukuran serta pencocokan volume pekerjaan belum dilakukan secara optimal terhadap seluruh item pekerjaan,” ujar, Herison, Selasa (15/9/2026).
Akibat kondisi tersebut, pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih rinci oleh BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Baca juga: Terkendala SIPD, Pembayaran Linmas Kota Palembang Tetap Dicairkan Meski Jadi Temuan BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total kekurangan volume pada dua pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan di Satpol PP mencapai Rp43,49 juta. Dari jumlah tersebut, saat pemeriksaan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp7,5 juta.
Selanjutnya, dilakukan kembali pengembalian sebesar Rp7,5 juta, sehingga masih terdapat sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp28,49 juta ke Kas Daerah.
“Satpol PP Kota Palembang berkewajiban menyelesaikan sisa pengembalian tersebut dan memastikan pengembaliannya ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan surat tanda setor dan bukti penerimaan Kas Daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan penelusuran administrasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kewajiban sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK.
Baca juga: Ratu Dewa Ikuti Rapat Komisi II DPR RI, Aset Daerah Diminta Lebih Produktif
“Sisa yang belum dibayarkan itu penyedia berjanji dalam minggu ini akan segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,63 juta pada pekerjaan renovasi ruang arsip, ruang perencanaan dan toilet Kepala Satpol PP.
Untuk temuan tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak penyedia dan pejabat terkait. Dari nilai tersebut, pihak penyedia telah melakukan penyetoran sebesar Rp2,5 juta ke Kas Daerah, sehingga masih tersisa sekitar Rp6,1 juta yang belum disetorkan.
“Atas kelebihan pembayaran tersebut, Satpol PP Kota Palembang telah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia dan pejabat terkait untuk memastikan penyelesaian pengembalian sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. Pihak penyedia telah melakukan penyetoran sebanyak Rp2,5 juta ke Kas Daerah,” jelasnya.
Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, Pemkot Pagar Alam Perkuat Sinergi Bersama Tim Mabes TNI
Terhadap sisa kewajiban tersebut, Satpol PP Kota Palembang juga telah menyampaikan surat teguran kepada pihak terkait untuk menyelesaikan penyetoran balik atas hasil temuan BPK.
Kasat menambahkan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pejabat yang terlibat dalam proses pengawasan, pemeriksaan, pengukuran dan verifikasi hasil pekerjaan.
“Satpol PP menerima temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran menunjukkan bahwa pemeriksaan, pengukuran dan verifikasi terhadap volume pekerjaan masih perlu diperkuat, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” katanya.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan ke depan dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.






