BeritaBerita Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Resmi Berlaku Hingga Desember 2024, Jangan Sampai Terlewat!

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Resmi Berlaku Hingga Desember 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan.

Palembang,SuaraMetropolitan Penjabat (Pj) Gubernur provinsi Sumatera Selatan Elen Setiadi, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024. Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu (18/8/2024) sore.

Dikesempatan itu Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian Masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.

Baca juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Remisi Umum Bagi Napi dan Anak Binaan Lapas Pakjo

Lebih jauh Elen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Elen.

Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.

Baca juga: Bukti Pengabdian, PJ Walikota Palembang Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

“Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang  beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan Nomor Polisi luar daerah untuk dimutasikan ke Nomor Polisi Sumsel,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut  Kapolda Sumsel diwakili Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhiyasastra, SH. S.IK. MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rian Sumarta, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan SE. M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy dan sejumlah Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemprov Sumsel. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan