Jakarta,SuaraMetropolitan – Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih lemahnya pengawasan yang berdampak pada potensi menumpuknya pengaduan pekerja.
Berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi selama Maret 2026, Ombudsman menemukan berbagai persoalan yang terjadi secara berlapis, mulai dari aspek kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada aspek kebijakan, Ombudsman menilai instrumen regulasi masih lemah karena hanya berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan terkait penegakan aturan dan regulasi perizinan terkait penegakan sanksi. Minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan ketenagakerjaan juga menjadi temuan, terutama di wilayah dengan kawasan industri padat di Pulau Jawa.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Palembang, Tapi Ingatkan Persoalan PJU, SPH hingga Genangan Air
Di tingkat implementasi, terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) akibat ketiadaan panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya menjalankan fungsi pembinaan tanpa memiliki daya paksa.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (31/3/2026).
Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jambi, ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Baca juga: PPPK Tetap Aman, Gubernur Herman Deru Tolak Efisiensi dengan Cara PHK
Pada tataran makro, praktik maladministrasi masih terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pelanggaran larangan pembayaran secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar.
“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan kebijakan dan penegakan aturan, khususnya terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, hingga peningkatan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)













