Palembang,SuaraMetropolitan
Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka.
“Tersangka berjumlah lima orang dengan inisial AS (Alm.) ,MR (Alm.)ZT, EM dan DK. ZT dan EM telah dilakukan penahanan,”katanya.
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Pada Hari Rabu, kata Vanny Tanggal 06 Maret sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK (Notaris) di Kota Yogyakarta, selanjutnya Tersangka dibawa dan tiba ke Palembang pada Hari Kamis, Tanggal 07 Maret 2024.
“Kemarin DK telah dilakukan penangkapan di Yogyakarta dan hari ini kita bawa ke Palembang,”ujarnya.
Dikatakannya Bahwa terhadap Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 07 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Baca juga : PLN Indonesia Power Dukung Prasarana Patroli Untuk Pelestarian Gajah Sumatera