Palembang,SuaraMetropolitan – Kejati Sumsel lakukan penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Jum’at (07/02/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan secara tertulis kepada SuaraMetropolitan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
“Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 menjadi Tahap Penyidikan,”katanya.
Baca juga: Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19
Maka dari itu, hari ini Jumat tanggal 07 Februari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan tersebut.