Berita DaerahHukum

Kredit Bermasalah BRI Seret 8 Tersangka, 5 Langsung Ditahan Kejati Sumsel

×

Kredit Bermasalah BRI Seret 8 Tersangka, 5 Langsung Ditahan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa, 7 April 2026, setelah sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraMetropolitan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, hanya tujuh orang yang hadir.

Baca juga : Naik Teman Bus, Ratu Dewa Ajak ASN Ubah Gaya Berangkat Kerja

“Tersangka yang hadir yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017,” ujarnya.

Ia menambahkan, satu tersangka lainnya berinisial AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan medis.

“Adapun tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit ginjal dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Palembang Soroti PKL di Bahu Jalan, Parkir Disulap Jadi Lapak Picu Kemacetan

Lebih lanjut, lima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk lima tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, dan LS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Sedangkan untuk tersangka KA dan tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dengan alasan sakit jantung dan autoimun yang diperkuat dengan rekam medis,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.