Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah proses penyelidikan selama satu bulan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraMetropolitan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan.
“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025,” ujarnya.
Baca juga: Kredit Bermasalah BRI Seret 8 Tersangka, 5 Langsung Ditahan Kejati Sumsel
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose).
“Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara tersebut layak dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny memaparkan modus operandi dalam perkara tersebut yang bermula dari kebijakan daerah.
“Diawali dengan terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” terangnya.
Baca juga: Sekda Sumsel Ingatkan ASN: WFH Bukan Alasan Turun Kinerja
Dalam praktiknya, terjadi pungutan terhadap kapal yang melintas, namun tidak disetorkan ke kas daerah.
“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa tersebut dilakukan pungutan dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas, namun tidak masuk ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal dalam jumlah besar.
“Adapun illegal gain atau keuntungan tidak sah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp160 miliar,” pungkasnya.






