BeritaBerita DaerahHukum

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Internet Muba

×

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Internet Muba

Sebarkan artikel ini
Tampak 2 tersangka berinisial RD dan MH menggunakan rompi merah.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Pada Hari ini Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya, Rabu (14/08/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

“RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,”ucapnya.

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda, Dugaan Penjualan Aset Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan

Sebelumnya,kata Vanny, tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024. Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).”paparnya

Tersangka RD melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dan, KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Lurah Duku Terkait Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Sementara tersangka MH Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dan KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.”tandasnya.

Modus Operandi Tersangka RD, lanjut Vanny,mempunyai peranan bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

Selain itu,Tersangka MH mempunyai peranan Selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Dengan total Rp.1.840.950.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.”tandasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan