Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pengadaan di kantor lurah dukuh terkait tindak pidana korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan pada hari Rabu 14 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba