BeritaBerita DaerahHukum

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Lurah Duku Terkait Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

×

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Lurah Duku Terkait Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejati Sumsel Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pengadaan di kantor lurah dukuh terkait tindak pidana korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan pada hari Rabu 14 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda, Dugaan Penjualan Aset Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba

Tonton YouTube: Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba Terlibat Korupsi Internet Dilakukan Penahan

“Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang,”ujarnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.”tandasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan