Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.
Meskipun demikian, jika APBD di masing-masing kabupaten/kota terbatas, terlebih untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka maka perbantuan APBD Provinsi maupun APBN bisa dilakukan.
Karena itu, tambahnya, terhadap 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan. Adapun total pembiayaan untuk PSU di 24 daerah tersebut kurang lebih Rp1 triliun.
Baca juga: Harus Dievaluasi, PSU di 24 Daerah Bukti Ketidakcermatan KPU
“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan Pilkada sesuai Putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Rifqinizamy di Jakarta, Minggu (2/3/2025).