BeritaNasionalPolitik

Komisi X Pertanyakan 16 Persen Penurunan Anggaran Kemendikbudristek 2025

×

Komisi X Pertanyakan 16 Persen Penurunan Anggaran Kemendikbudristek 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Nadiem Makarim di Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Jakarta,SuaraMetropolitan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyoroti turunnya pagu indikatif belanja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025. Diketahui, pagu indikatif belanja Kemdikbudristek pada 2025 adalah Rp83,19 triliun, di mana angka tersebut menunjukan adanya penyusutan sebesar 16 persen dibanding dengan alokasi anggaran Kemendikbudristek tahun 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menyesalkan kebijakan ini berpotensi menghambat seluruh pos belanja yang menunjang perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Nadiem Makarim saat membahas RKA-K/L dan RKP K/L Tahun 2025, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Saya kira, titik masalah mengapa pembiayaan dari Kemendikbud untuk Paud, SD, SMP, SMK, kemudian perguruan tinggi negeri serta berbagai macam tunjangan untuk dosen guru dan lain-lain itu tidak bisa rileks, ya (karena) semuanya sangat terbatas, (bahkan) dibatasi. Apakah masih ada harapan (penambahan anggaran Kemendikburistek) lagi untuk tahun 2025? yang kita lihat ploting anggaran dari Kementerian Keuangan turun drastis. Ini semakin memprihatinkan,” ungkap Agustina.

Baca juga: Bagi-bagi IUPK ke Ormas, Bukti Nyata Pemerintah “Sembarangan” Kelola ESDM

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan tidak proporsionalnya pembagian alokasi anggaran pendidikan tahun 2025. Pasalnya, walaupun anggaran pendidikan tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, akan tetapi ploting anggaran pendidikan tahun 2025 malah lebih besar untuk kebutuhan transfer ke daerah (TKD) dibanding untuk Kemendikbudristek, yang mana pengelolaan TKD di luar kuasa dari Kemendikburistek.

Perlu diketahui, anggaran pendidikan untuk 2025 dialokasikan sebesar Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun, lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp665,02 triliun. Akan tetapi, pagu indikatif belanja Kemdikbudristek 2025 menunjukan adanya penyusutan sebesar 16 persen dibanding dengan alokasi anggaran Kemendikbudristek tahun 2024.

Baca juga: KPPU Minta Universitas Pertamina Proaktif Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha ke Grup Pertamina

Oleh sebab itu, dirinya mendorong Kemendikburistek untuk menelusuri efektivitas kontribusi TKD terhadap perbaikan pendidikan di Indonesia.

“Selama hampir 5 tahun, yang tidak saya pahami adalah anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa. Apakah teman-teman (Kemendikburistek) ini gak punya kenalan atau tim sukses lurah? Supaya bisa paham, kemana sih perginya dana desa, berapa persen yang digunakan untuk pendidikan? Maka sangat aneh bagi kami,” imbuhnya.

Terkait dengan usulan Kemendikbudristek untuk memperoleh tambahan anggaran tahun 2025 sekitar Rp25 triliun, mewakili Komisi X DPR, dirinya menyampaikan Kemendikbudristek harus memberikan rincian data yang lugas dan jelas rencana penggunaan tambahan anggaran tersebut. Jika data tersebut sudah diterima, jelasnya, Komisi X DPR akan melakukan kajian sekaligus pendalaman. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan