Jakarta,SuaraMetropolitan
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kritik keras kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut menurutnya sebagai tanda bahwa Pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lebih lanjut Politisi Fraksi PKS ini menilai Pemerintah semakin hari, semakin ngawur dalam mengelola sektor ESDM. Seenaknya saja melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi. Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU,” ujar Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: KPPU Minta Universitas Pertamina Proaktif Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha ke Grup Pertamina
Mulyanto menilai, terkait IUPK, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), dimana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada Negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.