Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta tiga kementerian untuk berkoordinasi dalam hal perhatian kepada guru swasta. Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian pendidikan tinggi ristek dan sains (Kemendiktisaintek).
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Memotret Kebijakan Baru Pemerintah di Bidang Pendidikan dan Keagamaan” yang digelar di STIT Alhikmah Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2025).
“Saat ini perhatian terhadap guru swasta oleh pemerintah kurang, utamanya terkait kesejahteraannya,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Berbagai poin kesejahteraan tersebut, di antaranya gaji dan tunjangan, di mana guru swasta seringkali menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan guru negeri, bahkan untuk kualifikasi dan pengalaman yang sama.
Baca juga: Selamat Hari Pers Nasional, Menag: Teruslah Jadi Pencerah Umat
Selain itu, tunjangan-tunjangan seperti tunjangan profesi guru (TPG) juga tidak semua dapat diakses oleh guru swasta. Tak hanya itu, kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru swasta juga masih terbatas. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pengajaran dan karir mereka.
Fikri, sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, memiliki perspektif khusus tentang Pendidikan. Dia menyoroti pentingnya penyetaraan antara perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi agama.
Penyetaraan ini bukan hanya soal status, tetapi juga menyangkut kualitas dan kesempatan yang sama bagi mahasiswa, dan juga dari sisi maupun peluang beasiswa kuliah bagi mahasiswanya.