Jakarta,SuaraMetropolitan – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda–Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Baca juga: Meriahkan Bulan K3 Nasional, Sebanyak 23 Tim Saling Bersaing pada Ajang SHE Challenge 2025
Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.