Berita Daerah

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Paslon 02 RD-PS Dinyatakan Sah Menangkan Pilkada Kota Palembang 2024

×

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Paslon 02 RD-PS Dinyatakan Sah Menangkan Pilkada Kota Palembang 2024

Sebarkan artikel ini
Tampak suasana mendengarkan keputusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi, dihalaman gedung kantor Mahkamah Konstitusi.

Jakarta,SuaraMetropolitan – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda–Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Baca juga: Meriahkan Bulan K3 Nasional, Sebanyak 23 Tim Saling Bersaing pada Ajang SHE Challenge 2025

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan