Gunungkidul (Metro Indonesia)–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul menemukan dugaan penyelewengan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kapanewon Semin.
Saat dikonfirmasi, Panewu Semin, Witanto membenarkan perihal adanya dugaan penyelewengan setoran uang PBB tersebut. Ia menyebut ada kalurahan di wilayahnya yang proses pembayaran PBB hingga kini masih bermasalah. Diduga, dana tersebut masuk dan digunakan oknum Jogoboyo untuk kepentingan pribadi.
Witanto mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah berusaha melakukan penagihan kepada W, oknum Jogoboyo Kalurahan Sumberejo. Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kita sudah semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian dan penjelasan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Witanto baru-baru ini seperti dikutip dari sorot.co.
Pihak pemerintah Kapanewon Semin sudah berupaya melakukan penagihan secara langsung terhadap oknum pamong tersebut. Akan tetapi karena alot, kemudian pihaknya menyerahkan perkara ini kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKAD Gunungkidul untuk kembali melakukan penagihan secara intensif.
Selama kurang lebih satu tahun, uang setoran pembayaran yang belum dibayarkan kepada pemerintah daerah mencapai Rp 80 juta.
“Rp 80 juta itu setoran PBB tahun 2021. Dia selaku pengepul setoran PBB kalurahan. Setoran uang dari dukuh-dukuh itu di-blong, nggak disetorkan, sampai jumlahnya segitu. Beberapa tahun lalu dia juga pernah bermasalah soal PBB,” jelas Suprihatin, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengawasan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul.
Informasi dari BKAD Gunungkidul, dalam waktu dekat ini kasus tersebut bakal dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum atas dugaan penyelewengan uang rakyat itu.
Oknum Pamong Diduga Selewengkan Uang Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 80 Juta
SuaraMetropolitan2 min baca