Berita Daerah

PP 54/2017 Sebut Dirut BUMD dari Anggota Direksi, Tirta Musi Palembang Angkat dari Luar

×

PP 54/2017 Sebut Dirut BUMD dari Anggota Direksi, Tirta Musi Palembang Angkat dari Luar

Sebarkan artikel ini
Kantor Perumda Tirta Musi Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang melalui seleksi langsung dari luar jajaran Direksi menjadi perhatian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur bahwa Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 60 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 yang berbunyi, “Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” 

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang saat ini, Teddy Andrian, diketahui bukan berasal dari jajaran anggota Direksi yang sedang menjabat ketika proses seleksi berlangsung. Teddy mengikuti seleksi secara langsung untuk posisi Direktur Utama dan kemudian dilantik pada 6 April 2026.

Saat di konfirmasi wartawan, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Teddy Andrian, melalui Manager Humas Perumda Tirta Musi Palembang, Dudi Iskandar, menjelaskan bahwa pengisian jabatan Direksi di perusahaan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan karena masa jabatan masing-masing direktur berbeda.

Perumda Tirta Musi memiliki empat posisi Direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Teknik, serta Direktur Keuangan dan Umum. Pada proses seleksi terakhir, jabatan yang mengalami kekosongan adalah Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Umum.

“Pada PP nomor 54 itu pemilihan direktur salah satu direktur yang dipilih itu diangkat menjadi direktur utama, ada juga di tempat lain itu cuma satu maka langsung diangkat direktur utama. Kebetulan di perusahaan ini pengangkatannya tidak serentak sesuai dengan pelanggannya maka di Perumda Tirta Musi terdapat empat direktur dipilih salah satunya menjadi direktur utama itu kalau sekaligus. Kebetulan di Perumda Tirta Musi Palembang kemaren tidak secara bersamaan sebelumnya sudah ditentukan direktur utama, Direktur Operasional, Direktur Tehnik dan Direktur Keuangan dan Umum masa periodenya berbeda kebetulan kemaren yang sudah habis itu Direktur Umum dan keuangan dan Direktur Utama jadi seleksinya memang seperti itu jadi kondisinya kalau bareng tapi di Perumda Tirta Musi Palembang ini hanya dua posisi Direktur yang kosong,” jelas Dudi, Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, Dudi mengakui tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur kondisi ketika hanya sebagian jabatan Direksi mengalami kekosongan, seperti yang terjadi di Perumda Tirta Musi Palembang.

Baca juga: Baru 37,78 Persen Pekerja di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Secara aturan yang mengatur jika itu salah satu Direktur yang kosong seperti di Perumda Tirta Musi Palembang itu tidak ada bisa langsung diangkat sebagai Direktur utama, tapi kalau secara aturan tidak ada aturan yang mengatur seperti itu tapi itu kita bisa menafsirkannya demikian bahkan ada di sejumlah daerah yang mengangkat Direktur Utama dari luar bukan dari Direksi, jadi pengangkatan Direktur utama itu berdasarkan hasil seleksi sesuai keputusan KPM dalam hal ini Walikota Palembang Ratu Dewa karena memang proses seleksi di pemerintahan kota Palembang,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah calon peserta memang mendaftar langsung untuk posisi Direktur Utama, Dudi membenarkan hal tersebut.

“Iya langsung daftar Direktur utama karena memang kemaren yang kosong itu Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Umum” pungkas Dudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraMetropolitan, dalam Pengumuman Nomor 01/PANSELDIRUT-PTM/IX/2025 tentang Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Panitia Seleksi (Pansel) mencantumkan sejumlah peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi.

Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Musi Palembang.

Pencantuman PP Nomor 54 Tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum seleksi menjadi perhatian karena peraturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengangkatan Direktur Utama dari salah satu anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5).

Dengan demikian, terdapat hal yang perlu dijelaskan mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam proses seleksi yang membuka kesempatan pendaftaran langsung untuk posisi Direktur Utama, terlebih Teddy Andrian bukan berasal dari anggota Direksi Perumda Tirta Musi ketika mengikuti seleksi.

Baca juga: Sekda Palembang Ingatkan OPD, Setiap Kebijakan dan Anggaran Harus Punya Bukti Arsip

Sementara itu, Praktisi Hukum Rizal Rivai, SH., menilai mekanisme pengangkatan Direktur Utama BUMD harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017.

Menurutnya, Pasal 60 ayat (5) secara jelas mengatur bahwa Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi. Karena itu, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam proses pengisian jabatan Direktur Utama, termasuk ketika terjadi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa jabatan.

“Alasan adanya dua posisi Direksi yang kosong tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan tersebut. Sebab, persoalan berakhirnya masa jabatan Direksi secara bersamaan atau tidak bersamaan merupakan persoalan administratif, sedangkan mekanisme pengangkatan Direktur Utama telah diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Rizal.

Rizal juga menilai kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Palembang, tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas.

“Apabila mekanisme seleksi mengacu pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, menurutnya, ketentuan tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011,” tegas Rizal.

Karena itu, dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi dan pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait mekanisme pengangkatan calon dari luar jajaran Direksi.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan SuaraMetropolitan kepada Ketua Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Isnaini Madani. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Penjelasan Ketua Pansel diperlukan untuk mengetahui dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi tersebut, sekaligus menjelaskan bagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 diterapkan dalam proses pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang.

Tinggalkan Balasan