Palembang,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengabaikan pengelolaan arsip. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah, program pembangunan hingga penggunaan anggaran harus didukung dokumen yang tertata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aprizal menegaskan, arsip bukan sekadar tumpukan kertas ataupun kelengkapan administrasi. Keberadaannya menjadi bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, sekaligus rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan dan Piagam Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, Selasa (3/11/2026).
“Setiap kebijakan, program pembangunan, hingga penggunaan anggaran harus ada buktinya. Kalau arsipnya berantakan, bagaimana kita mau mempertanggungjawabkan kepada masyarakat?” tegas Aprizal.
Baca juga: IGA 2026, Pemkot Palembang Berpeluang Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Ia menjelaskan, pengawasan kearsipan internal tidak semestinya hanya dipandang sebagai ajang perlombaan untuk memperoleh piagam penghargaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk mengetahui berbagai kekurangan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan arsip di setiap OPD.
Aprizal turut memaparkan hasil Pengawasan Kearsipan Nasional 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Berdasarkan hasil tersebut, indeks kearsipan kabupaten/kota secara nasional baru mencapai 62,10. Sementara indeks digitalisasi arsip nasional mencapai 79,42, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 74,50.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Kota Palembang terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan kearsipan melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Namun, Aprizal mengingatkan bahwa digitalisasi tidak sebatas mengubah dokumen berbentuk kertas menjadi file elektronik. Seluruh tahapan pengelolaan arsip tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.
Baca juga: Demo Hotel The ALTS Berujung Somasi, Fathony Soroti Hak Aspirasi dan Transparansi Pemkot Palembang
Untuk itu, ia meminta setiap kepala OPD memastikan empat instrumen kearsipan tersedia dan diterapkan, meliputi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Selain kelengkapan instrumen tersebut, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola arsip juga menjadi perhatian. Aprizal meminta seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari pengawasan kearsipan ditindaklanjuti agar pembenahan tidak berhenti pada evaluasi semata.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang yang dinilai konsisten melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan internal.
Aprizal berharap penghargaan yang diberikan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. OPD yang telah menunjukkan prestasi diminta mempertahankan capaian tersebut, sedangkan OPD yang nilainya belum optimal diharapkan menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kearsipan. (*)






