Berita Daerah

Baru 37,78 Persen Pekerja di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Baru 37,78 Persen Pekerja di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wali kota Palembang Ratu Dewa saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang masih belum menjangkau sebagian besar tenaga kerja. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau sebanyak 258.886 pekerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan swasta dan instansi terkait, meningkatkan sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja dari kelompok rentan.

Hal itu disampaikan Ratu Dewa saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Menurut Dewa, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Terlebih, program tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa.

Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Susno Duadji: Penyadapan Ilegal Merupakan Pelanggaran Pidana

Ia menegaskan, perluasan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja yang belum memiliki akses memadai terhadap jaminan ketenagakerjaan, menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kota Palembang.

“Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Dan ini terus kita tingkatkan,” katanya.

Meski mengapresiasi jumlah kepesertaan yang telah mencapai 258.886 pekerja, Dewa menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan. Pemerintah akan terus mendorong agar semakin banyak tenaga kerja mendapatkan jaminan perlindungan.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah hingga tenaga kerja sektor jasa konstruksi.

“Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta,” tutur Dewa.

Baca juga: Sekda Palembang Ingatkan OPD, Setiap Kebijakan dan Anggaran Harus Punya Bukti Arsip

Menurutnya, kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja harus menjadi perhatian sejak proses perizinan hingga perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, tetapi benar-benar menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja.

Dewa juga meminta sosialisasi dan edukasi kepada kalangan dunia usaha terus diperkuat. Ia menilai kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan pihak swasta sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

“Artinya, kita membutuhkan sosialisasi dan juga dorongan kepada pihak-pihak swasta sehingga pelaksanaan program kepatuhan di bidang BPJS Ketenagakerjaan ini lebih optimal,” kata Dewa.

Dalam kesempatan itu, Dewa mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 sejumlah perusahaan di Palembang telah berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.121 pekerja rentan.

Ia menilai keterlibatan dunia usaha tersebut merupakan langkah positif yang perlu diperluas. Sebab, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi perusahaan swasta.

“Ini merupakan contoh yang baik terhadap perlindungan pekerja. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” paparnya.

Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban

Untuk memperluas kepesertaan, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Forum tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 472 Tahun 2025 tentang Forum Kepatuhan. Dalam struktur kepengurusannya, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sedangkan Pemkot Palembang menjadi pembina.

Dewa meminta forum tersebut tidak hanya menjalankan fungsi koordinasi, tetapi juga aktif mengidentifikasi sektor usaha dan kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Termasuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi terhadap langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan,” katanya.

Ia turut meminta camat, asisten dan lurah terlibat langsung melakukan pendataan terhadap warga maupun pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana perlindungan jaminan sosial telah diberikan kepada pekerja di Kota Palembang.

“Termasuk para camat, asisten, dan para lurah untuk mengidentifikasi semua warga dan juga pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kota Palembang,” tambahnya.

Selain rendahnya cakupan kepesertaan, Dewa juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan. Salah satunya menyangkut ketidaksesuaian data perusahaan dan pelaporan upah pekerja, termasuk gaji pokok serta tunjangan.

“Yang kedua yakni ketidaksesuaian gaji, tunjangan maupun gaji pokok yang dimiliki. Biasanya yang dilaporkan itu berkaitan satu sama lainnya,” jelasnya.

Persoalan administrasi hingga dugaan manipulasi status pekerja juga menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini penting agar hak tenaga kerja tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian data dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, proses pencairan klaim, khususnya bagi masyarakat rentan, juga masih menghadapi kendala. Beberapa persoalan yang ditemukan di antaranya ketidaklengkapan dokumen dan gangguan pada sistem digital.

“Yang selalu muncul di permukaan yakni berkaitan dengan pencairan klaim, khususnya di tingkat masyarakat rentan. Baik permasalahan ketidaklengkapan dokumen hingga sistem digital,” pungkasnya.

Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur.

Pemkot Palembang berharap penguatan koordinasi lintas sektor dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, cakupan perlindungan yang saat ini baru mencapai 37,78 persen dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja di Kota Palembang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Tinggalkan Balasan