BeritaEkonomi & Bisnis

Siap Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PLN Indonesia Power Audit Eksternal SMAP ISO 37001:2016

×

Siap Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PLN Indonesia Power Audit Eksternal SMAP ISO 37001:2016

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Audit Eksternal SNI ISO 37001:2016 PLN IP UBP Keramasan secara daring.

Palembang,SuaraMetropolitan

SNI ISO 37001:2016 sebuah standar internasional yang dirancang untuk membantu Perusahaan atau organisasi membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SNI ISO 37001:2016 merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah, terutama bagi perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Standar nasional ini ditetapkan sejak tahun 2016 untuk mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Keramasan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 ini dengan melaksanakan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 (22/04). Ini sebagai wujud komitmen PLN Indonesia Power UBP Keramasan dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku, dan etika bisnis (code of conduct) sesuai dengan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PLN Group.

Manager PLN IP UBP Keramasan, Syafi’i saat memberikan sambutan pada kegiatan Audit Eksternal SNI ISO 37001:2016 PLN IP UBP Keramasan secara daring.

Baca juga : Pj Sekda Tinjau Perbaikan Jalan Segaran, Dampak Proyek IPAL di Palembang

Manager PLN Indonesia Power UBP Keramasan, Syafi’i mengatakan bahwa PLN IP UBP Keramasan sudah menjalankan secara konsisten proses bisnis yang bersinggungan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“PLN IP UBP Keramasan berkomitmen secara konsisten menjalankan proses bisnis perusahaan mulai dari monitoring, mitigasi, serta pelaporan yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kami juga telah membentuk Tim Internal di UBP Keramasan agar implementasi SMAP ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Syafi’i dalam sambutannya saat acara Audit Eksternal SMAP SNI ISO 37001:2016 yang dilakukan secara daring.

Baca juga : Sandi Fahlepi Resmi Jabat Pj Bupati Muba

Terdapat 4 prinsip yang harus dijalankan dalam menerapkan sistem anti suap di perusahaan, adalah No Bribery atau tidak memberi atau menerima suap, No Kickback atau tidak menerima atau memberi imbalan, No Gift atau tidak memberi dan menerima hadiah, No Luxurious Hospitality atau tidak menerima jamuan mewah.

Keberhasilan pengimplementasian SMAP di PLN IP UBP Keramasan tentunya diperlukan partisipasi dan peran aktif dari seluruh elemen dalam perusahaan. Setiap bagian atau divisi memiliki peranan dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mematuhi kebijakan-kebijakan anti penyuapan. ISO 37001:2016 menjalankan praktik pengendalian anti penyuapan, yang kemudian akan meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mencegah terjadinya penyuapan di perusahaan.

Perusahaan yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 dapat memperlihatkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti penyuapan dengan melakukan pendekatan yaitu Plan Do Act Check (PDCA) dan risk-based thinking akan dapat menciptakan kerangka berpikir suatu perusahaan untuk dapat terus berkembang. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan