Palembang,SuaraMetropolitan
SNI ISO 37001:2016 sebuah standar internasional yang dirancang untuk membantu Perusahaan atau organisasi membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SNI ISO 37001:2016 merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah, terutama bagi perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Standar nasional ini ditetapkan sejak tahun 2016 untuk mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP.
PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Keramasan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 ini dengan melaksanakan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 (22/04). Ini sebagai wujud komitmen PLN Indonesia Power UBP Keramasan dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku, dan etika bisnis (code of conduct) sesuai dengan penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PLN Group.
Baca juga : Pj Sekda Tinjau Perbaikan Jalan Segaran, Dampak Proyek IPAL di Palembang
Manager PLN Indonesia Power UBP Keramasan, Syafi’i mengatakan bahwa PLN IP UBP Keramasan sudah menjalankan secara konsisten proses bisnis yang bersinggungan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.