BeritaBerita Daerah

Supir dan Pengusaha Logistik Minta Kelonggaran Jam Operasional, Kadishub: Akan Segera di Koordinasikan

×

Supir dan Pengusaha Logistik Minta Kelonggaran Jam Operasional, Kadishub: Akan Segera di Koordinasikan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai pertemuan antara Pihak Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kota Palembang serta Satlantas Polrestabes Palembang untuk mendengarkan langsung Aspirasi dari Supir dan Pengusaha Logistik dari yang tergabung dari APTRINDO DPD Sumsel dan ALFI/ILFA DPW Sumsel, Rabu 3 Juli 2024, (Foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan Pengurus Persatuan Sopir Pelabuhan Bom Baru (PSPBB) bersama Ketua Pengusaha Logistik yang yakni ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ) DPW Sumsel dan APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) DPD Sumsel menggelar pertemuan dengan Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang yang bertempat di New Town jalan Sudirman, Rabu (03/07/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Afrizal Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan para Sopir maupun pengusaha untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Walikota (Perwali) no 26 tahun 2019 karena menyangkut pelayanan dan keselamatan seluruh masyarakat kota Palembang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pertemuan kita hari ini menyamakan persepsi artinya kita mendengarkan keluhan dari mereka, keluhan mereka terkait perwali keluar masuknya kendaraan di kota Palembang yang ngangkut sembako dan sebagainya ke dalam kota, kami sebagai pelaksana Perwali harus tegas dan kita tidak bisa merubah Perwali karena menyangkut keselamatan masyarakat pada jam-jam sibuk,”kata Kadishub.

Namun, lanjut dia, karena ini menyangkut perekonomian masyarakat maka apa yang menjadi keluh kesah baik itu dari Supir maupun pengusaha akan di koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder yang mana akan menjadi prioritas lalu diputuskan.

Baca juga: APTRINDO Sumsel Minta Pemkot Palembang Tinjau Ulang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang

“Keluhan mereka ini akan kita rapatkan terlebih dahulu dengan Walikota kita carikan solusi terbaik. Yang pasti baik itu Pemerintah kota Palembang maupun dari Keamanan Kepolisian mengutamakan pelayanan masyarakat dan tidak mengesampingkan perekonomian jadi kita mencarikan solusi terbaik, kita tampung Aspirasi mereka akan kami jadikan bahan untuk pembahasan di forum dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder,”ucapnya.

Sementara Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Diarty menjelaskan bahwa pihaknya untuk sementara mengakomodir apa yang menjadi keluhan dari APTRINDO, ALFI/ILFA maupun Sopir.

“Kita mencoba mengakomodir dari semua berbagai aspek mendengarkan keluhan mereka terkait akses jalan yang mereka lalui. Jadi nanti akan kita rapat kembali dan yang penting kita mengakomodir bagaimana kebijakan tersebut berjalan seimbang satu perekonomian tetap berjalan dengan baik dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,”ucapnya.

Ia berharap agar kebijakan yang diambil kedepannya sejalan dengan Perekonomian dan Keselamatan tetap menjadi Prioritas maka sangat penting untuk berkoordinasi dengan mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak.

Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos, MM., bersama Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarti, SIK., saat di wawancarai usai Pertemuan dengan Sopir dan Pengusaha Logistik, Rabu 3 Juli 2024, (Foto.Yon).

Baca juga: Terjerembab Lubang dijalan Nurdin Panji Palembang, Gadis Belia Tewas Mengenaskan di Sambar Truk

“Dari hasil kebijakan ini jangan sampai menjadi merugikan kita sendiri karena memang kita tidak bisa bekerja sendiri dan seluruh stakeholder sama-sama memikirkan bagaimana regulasi yang terpenting dan yang paling penting setidaknya bisa berjalan dengan baik,”Imbuhnya.

Sementara Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sumsel Purwanto Kurniawan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DPD Sumsel Eddy Resdianto mengharapkan apa yang menjadi tuntutan dari mereka segera diputuskan dan tidak merugikan baik itu Pengusaha maupun para Sopir.

“Alhamdulillah keluhan kita langsung di respon oleh Pemerintah, jadi kita minta secepatnya untuk memberikan kebijakan kelonggaran jam operasional,”ucapnya.

Karena, kata dia, penerapan Perwali no 26 tahun 2019 sangat merugikan pengusaha maupun para Sopir. Maka jika tidak ada kelonggaran jam operasional pihaknya akan melakukan mogok kerja dan viral maka Kadishub meminta agar aksi Mogok tersebut tidak dilakukan karena akan berdampak pada logistik perekonomian.

Baca juga: Jalan Nurdin Panji Palembang Berlubang Telan Korban Jiwa, ini kata PUBMTR Sumsel

“Kami rugi jam operasional yang diterapkan saat ini maka kami melakukan mogok, Kadishub berinisiatif untuk menemui kita agar rencana mogok tidak dilakukan karena sangat menggangu perekonomian,”ucapnya.

Maka, kata dia pihaknya menyurati Kadishub agar apa yang menjadi keluhan dari Sopir bisa di berikan kebijakan yang lebih baik, karena semuanya yang tertahan di jalan Nurdin Panji itu merupakan Truk dari Palembang semua.

“Kami sudah memberikan gambaran barang yang masuk dari Bom Baru diantar ke gudang, padahal kami Truk dalam kota ketika Truk dari Bom Baru mengantar ke Gudang tapi mau kembali tertahan oleh Perwali,”ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk mengembalikan tranportasi menggunakan jalan Kelas I seperti jalan R. Sukamto, Jalan Kol Burlian dan jalan Demang Lebar Daun. “Kami meminta agar hak kami selaku Transportir dikembalikan di jalan kelas 1,”ulasnya.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan Gadis Belia di Jalan Nurdin Panji Palembang, Advokat Ini Sebut Korban Bisa Gugat Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DPD Sumsel Eddy Resdianto bersama Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) DPW Sumsel Purwanto Kurniawan saat di wawancarai, Rabu 3 Juli 2024, (Foto.Yon).

Menurutnya, sejak di terapkannya perwali no 26 tahun 2019 pendapatan maupun perputaran perekonomian cenderung menurun karena seharusnya bisa mengangkut 3 kali dalam sehari jadi satu kali.

“Iklim perekonomian jelas menurun, karena seharusnya bisa tiga kali ngangkut justru menjadi sekali tapi dengan jam operasional lebih panjang sehingga biaya operasional bertambah sedangkan pendapatan menurun,”terangnya.

Dijelaskan, bahwa jam operasional angkutan Barang mulai pukul 21.00 wib ke jam 06.00 wib itu sangat lah merugikan baik itu Pengusaha maupun Sopir. Akan tetapi ada di siang hari jam tidak sibuk, misalnya dari jam 09.00 wib sampai jam 15.00 wib.

“Disiang hari itu ada jam tidak sibuk, akan kami minta kelonggaran jam itu, semoga Kadishub maupun Kasat lantas menyampaikan apa yang menjadi keluhan kami sehingga ada kelonggaran pada jam operasional,”harapnya.

 

Adapun tuntutan dari Persatuan Sopir Pelabuhan Bom Baru (PSPBB) secara tertulis yakni,

1. Meminta Kelonggaran Untuk Jam Operasional Memasuki Kota Palembang Pada jam 06.00-09.00 Wib Dan 15.21 Wib Menjadi Masuk Kota Palembang pada pukul 11.00-15.00 Wib Dan Dilanjutkan Kembali Setelah Magrib Atau Pada pukul 19:00 Wib khususnya Kontainer Pelabuhan Boom Baru.

2. Meminta Rute/Akses Masuk dan Kelua Sesuai Dengan Klasifikasi (Jalan Kelas l) Yang Dilewati Oleh Mobil Truk Atau Tronton Dan Treler Yaitu Pelabuhan Boom Baru- Yos Sudarso, RE Martadinata Residen Abdull Rozak Sukamto. Basuki Rahmat Kol Bulian khusus Mobil Kontainer Pelabuhan.

 

Kami Memohon Kebijaksanaan Mengingat,

1. Kesehatan Yang Dimaksud Waktu Sopir Untuk Menunggu Jam Masuk Melebihi 10 Jam dari Waktu Yang Ditentukan, Dalam Hal Ini (Selesai Bongkar Jam Pagi Ataupun Lebih Tidak Dapat Kembali Kearah Pelabuhan Sampai Jam 21.00 Wib) Adapun Waktu Untuk Menunggu Jam Masuk Kota, Sopir Harus Menjaga Mobilnya Masing-Masing Sehingga Menambah Uang Operasional.

2. Perjalanan Habis Untuk Menunggu Masuk Kota Pada pukul 21.00 Wib. Dalam hal ini Kalau Dimasukkan Perjalanan Sudah Sampai Kota Lampung Diet Jambi.

3. Habisnya waktu untuk menunggu, kami Sopir Pelabuhan tidak dapat bersosialisasi bertetangga dan Bercengkrama di rumah bersama Anak Istri.

4. Akibat Menunggu Terlalu Lama Sehingga Kesehatan Sopir Terganggu, Dalam Hal Ini Sopir Tidak Bisa Maksimal Berkonsentrasi Sehingga Mengakibatkan Rawan Terjadi Laka.

5. Akibat Lama Menunggu, Seluruh Uang Operasional Habis Untuk Memenuhi Kebutuhan Selama Menunggu, Yang Biasanya Hanya Rp. 50.000,- menjadi Rp.150.000,-.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan