BeritaBerita DaerahHukum

Tertangkap di Negeri Sakura, Terpidana Perkara Penipuan Al Naura Diserahkan Ke Kejari Palembang

×

Tertangkap di Negeri Sakura, Terpidana Perkara Penipuan Al Naura Diserahkan Ke Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini
Al Naura Karima Pramesti, Terpidana kasus Penipuan saat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (26/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.”kata Vanny.

Menurutnya, Al Naura Karima Paramesti Binti Alamsyah Nas (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang dia Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Perkara Sertifikat Tanah Yayasan Batang Hari Sembilan, K MAKI: Apakah ada Peran Mantan Walikota Palembang?

“Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.”ucapnya dalam pesan tertulis ke Media SuaraMetropolitan.com

Kemudian, lanjut Vanny, pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

“Setelah melakukan banding, bahwa pada Putusan Tingkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan.”paparnya.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi, kata dia, terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang.  Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP.3 Perkara Tanah YBS, K MAKI: Ada 2 Surat Yang Berbeda

“Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.”tuturnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan