Palembang,SuaraMetropolitan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Palembang terus menggenjot penerimaan pajak daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Hingga 12 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak Kota Palembang tercatat sebesar Rp1.279.692.372.780 atau sekitar Rp1,27 triliun.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH., mengatakan, pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak segera menembus Rp1,3 triliun. Ia berharap capaian tersebut dapat diraih dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi Rp1,3 triliun. Insyaallah sampai besok tembus, tinggal mencari Rp500 Miliar lagi, insyaallah tercapai target,” ujar Jamiah, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, target penerimaan pajak daerah Kota Palembang sebesar Rp1,9 triliun bukan perkara mudah untuk dicapai. Meski demikian, ia menilai realisasi sebesar Rp1,8 triliun sudah membuatnya sangat bersyukur.
Jamiah juga menyampaikan, sejak dirinya mulai bertugas di Bapenda Kota Palembang pada pertengahan Juni 2026, penerimaan pajak selama sekitar tiga bulan telah mencapai Rp750 miliar.
Baca juga: SE Bupati Muba Melarang, Rp136,5 Juta Belanja Non-ASN Tetap Jalan
“Dari target Rp1,9 triliun itu memang susah, tapi Rp1,8 triliun itu sudah sangat luar biasa. Karena memang saya sendiri masuk Bapenda Kota Palembang di pertengahan Juni, alhamdulillah selama tiga bulan ini sudah masuk Rp750 miliar,” katanya.
Di balik upaya meningkatkan penerimaan tersebut, Bapenda masih menghadapi persoalan tunggakan piutang pajak. Menurut Jamiah, sebagian tunggakan berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan sulit ditagih karena data objek pajak yang tidak jelas.
“Tunggakan piutang ini memang banyak, tapi banyak objek pajak tidak bisa ditagihkan karena sisa yang lama. Memang setiap tahun ada tunggakan pajak, tapi yang banyak itu sisa yang lama-lama yang objek pajaknya tidak jelas datanya,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bapenda melakukan inventarisasi dan pemeriksaan data guna memilah piutang yang masih bisa ditagih dan yang tidak memungkinkan untuk ditagih.
“Kalau dari Ditjen Pajak kami inventarisir, kami cek yang mana bisa tertagih dan tidak bisa tertagih,” ungkap Jamiah.
Baca juga: 30 September Jatuh Tempo, Bapenda Palembang Ingatkan 80 Ribu Lebih WP PBB Masih Menunggak
Selain mengoptimalkan penagihan, Bapenda juga memanfaatkan berbagai kegiatan atau event yang berlangsung di Kota Palembang untuk mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya melalui sektor reklame dalam kegiatan konser yang baru-baru ini digelar.
“Saat ini kami mengejar target beberapa event yang ada di Kota Palembang, insyaallah kami maksimal. Seperti baru-baru ini ada event konser, alhamdulillah dapat dari reklame cukup mendongkraklah,” tuturnya.
Terkait pajak kendaraan bermotor, Jamiah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang hanya menerima bagian pendapatan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, penagihan pajak kendaraan masih dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Kalau untuk pajak kendaraan, kita Kota Palembang hanya penerima, sementara yang menagih masih di provinsi. Kita hanya mendata siapa yang mati pajak dan itu sudah kita serahkan, memang kita sinergi,” katanya.
Baca juga: Tunggakan Pajak Hotel Swarna Dwipa, Audit Jadi Desakan Publik
Baca juga: BUMD Pemprov Sumsel Tersandung Pajak, Pengawasan atau Pembiaran?
Persoalan lain yang menjadi perhatian Bapenda adalah kepatuhan pelaku usaha restoran dalam menyetorkan pajak. Jamiah mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah restoran yang menyetorkan pajak tidak sesuai dengan omzet usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda telah membentuk tim dan menyiapkan strategi agar pelaku usaha atau wajib pajak memenuhi kewajibannya berdasarkan omzet yang diperoleh.
“Temuan banyak juga restoran yang menyetor tidak sesuai dengan omzet. Untuk mengatasi itu kami Bapenda sudah membentuk tim dan membuat strategi agar pelaku usaha atau wajib pajak menyetor sesuai dengan omzet,” tegasnya.
Jamiah menegaskan, pajak yang dibayarkan pelaku usaha merupakan hak Pemerintah Kota Palembang untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.
“Karena kami Bapenda ini hanya mengambil hak Pemerintah Kota Palembang untuk pembangunan dan pelaku usaha juga sudah memperoleh keuntungannya,” pungkas Jamiah.









