Palembang,SuaraMetropolitan
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Batal terlaksana. Rapat tersebut dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2024-20244 menindaklanjuti peraturan menteri ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan bahwa ditundanya Paripurna pada tanggal 13 Maret 2024 dilanjutkan pada tanggal 16 Maret 2024 itupun batal terlaksana dikarenakan Tiga Fraksi menolak persetujuan tentang Raperda RTRW Kota Palembang.
“Jelas bentuk penolakan dari Dewan, Ada tiga Fraksi yang menolak PKS, Golkar dan PDIP,”kata Zainal, Sabtu (16/03/2024).
Baca juga : Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas Mulai Temui Titik Terang
Dengan ketidak hadiran dari 3 Fraksi Tersebut, lanjut dia sehingga mempengaruhi tidak tercapainya Kuorum. Padahal, jika dirincikan ada 5 Fraksi yang mendukung, namun Sayangnya banyak juga Anggota Dewan yang tidak hadir.
“Batalkan Paripurna hari ini karena tidak Kuorum, ada 5 Fraksi yang mendukung artinya dan 33 anggota Dewan setuju tapi mereka juga tidak hadir,”ujarnya.
Ia berharap agar permasalahan RTRW kota Palembang ini segera di Perda-kan karena segala sesuatunya tergantung pada Perda bukan Permen semata.
Baca juga : Dugaan Tipikor Mafia Tanah, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel
“Saat ini judicial review sedang berjalan dan kami harapkan persetujuan dari Raperda Permen ATR ditindaklanjuti oleh Raperda kota Palembang,”harapnya.
Sementara Pejabat Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan bahwa untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah murni kewenangan DPRD Kota Palembang. Namun, yang jelas Pemerintah kota Palembang telah memenuhi semua yang dibutuhkan.
“Kalau ini ranahnya DPRD kalau Pemerintah kota Palembang sudah kami sampaikan semuanya schedule nya juga sudah kita ajukan selama 15 hari karena ini prodak hukum jadi kita ikuti saja,”tutupnya.