BeritaBerita DaerahHukumPolri

Promosi Judi online Lewat Akun Instagram, Tiga Pelaku di Amankan Subit V Ditreskrimsus Polda Sumsel

×

Promosi Judi online Lewat Akun Instagram, Tiga Pelaku di Amankan Subit V Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pelaku yang di tangkap Subdit V Tipis Siber Polda Sumsel menggunakan baju Oranye (tengah)

Palembang, SuaraMetropolitan

Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tiga orang pelaku dua orang masih berstatus pelajar, kedua yakni berinisial Adp, EA keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

BACA JUGA : Launching Pilgub Sumsel Tahun 2024-2029

“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas,” katanya Selasa (7/5/24).

Dalam perannya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mepermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.

BACA JUGA : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.

“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya.(*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan