Berita DaerahHukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lahat, Empat Paket Narkotika Diamankan

×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lahat, Empat Paket Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial DA (31) berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Minggu malam (19/4/2026). 

Lahat,SuaraMetropolitan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DA (31) berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Minggu malam (19/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto,  melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah dapur, namun berhasil digagalkan oleh personel tanpa perlawanan berarti.

Baca juga: Pengedar Sabu di 5 Ulu Dibekuk, Polisi Sita Timbangan dan Uang Tunai

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dan satu unit ponsel di lantai rumah. Pemeriksaan berlanjut ke kamar tidur, di mana ditemukan timbangan digital berwarna hitam serta pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat sekop di atas lemari.

Tidak hanya itu, di atas kasur juga ditemukan tas selempang hitam yang berisi tiga paket sabu tambahan, satu bal plastik klip transparan, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua bal plastik klip, timbangan digital, alat bantu, dan barang lainnya.

Baca juga: Palembang Menuju Kota Energi Bersih, PSEL Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.