Palembang,SuaraMetropolitan – Pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menyebut perkara dugaan korupsi pungutan atau retribusi tongkang di alur transportasi Sungai Lalan bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.
Sorotan semakin menguat setelah penggeledahan di rumah pegawai KSOP dan kantor KSOP dikabarkan menemukan uang tunai, emas hingga kendaraan mewah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai latar belakang lahirnya Perbup tersebut serta tujuan penerbitannya saat itu.
Menanggapi hal itu, pegiat antikorupsi Feri Kurniawan meminta agar seluruh proses dan alasan terbitnya Perbup Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 dibuka secara terang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Publik jangan hanya disuguhkan narasi bahwa kasus ini berawal dari Perbup. Yang juga harus dijelaskan adalah kenapa Perbup itu diterbitkan, situasi apa yang melatarbelakanginya, serta kepentingan apa yang ingin dilindungi pemerintah daerah saat itu,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, sebelum Perbup tersebut diterbitkan, perlu ditelusuri apakah memang sudah ada berbagai persoalan di alur Sungai Lalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari potensi musibah, kondisi darurat, keluhan masyarakat, hingga ancaman kerusakan aset daerah seperti jembatan penghubung.
“Bisa jadi saat itu ada pembahasan mengenai potensi kerusakan aset daerah, keselamatan transportasi sungai, atau aktivitas tongkang yang semakin padat. Hal-hal seperti itu penting dibuka agar masyarakat memahami konteks lahirnya kebijakan tersebut,” katanya.
Feri menjelaskan, alur Sungai Lalan sendiri sejak lama telah digunakan sebagai jalur transportasi perusahaan besar, mulai dari perusahaan grup Sinar Mas, angkutan batubara hingga BBM, bahkan sebelum adanya penetapan resmi sebagai alur transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2025.
“Artinya, sebelum ada payung hukum dari pusat, pemerintah daerah kemungkinan melihat adanya kebutuhan untuk melindungi aset daerah yang berada di sekitar alur sungai tersebut, termasuk jembatan penghubung milik Pemkab Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kasus Sungai Lalan, Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson Disita
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap aset daerah.
“Terkadang instansi vertikal menjalankan aktivitas tanpa koordinasi optimal dengan pemerintah daerah. Padahal jika aktivitas itu berdampak pada kerusakan aset daerah, tentu ada potensi kerugian yang harus dipikirkan bersama,” tegasnya.
Menurut Feri, robohnya Jembatan P6 Sungai Lalan menjadi titik awal terbukanya perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lalu lintas tongkang di kawasan tersebut.
“Peristiwa robohnya Jembatan P6 akhirnya membuka dugaan adanya praktik penyimpangan yang kini sedang diproses aparat penegak hukum. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana di lapangan,” pungkasnya.







