Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dimasukkan dalam fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan tersebut disampaikan Said menjawab berbagai pertanyaan publik dan awak media terkait polemik penganggaran program MBG. Ia menekankan bahwa sejak Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, yakni sebesar 20 persen dari total belanja negara.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 mencapai Rp724,2 triliun, sedangkan pada APBN 2026 meningkat menjadi Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran tersebut, dana untuk Badan Gizi Nasional juga termasuk dalam pos pendidikan, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Pada tahun anggaran 2026, BGN memperoleh alokasi anggaran sesuai Undang-Undang APBN sebesar Rp268 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp255,5 triliun digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG, sementara Rp12,4 triliun dialokasikan untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp. 255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Dinilai Rugikan Industri Nasional, Banggar DPR Tolak Impor 105 Ribu Mobil Niaga dari India
Said menerangkan bahwa setiap tahun APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR. Dalam proses pembahasan RAPBN, DPR memiliki kewenangan melakukan penyesuaian, baik mengubah, menambah, maupun mengurangi pos anggaran program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama pemerintah.
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kenaikan anggaran kementeriannya, Said menegaskan bahwa hal tersebut benar adanya. Namun, ia menjelaskan kenaikan itu berbeda dengan penganggaran MBG karena merupakan konsekuensi dari meningkatnya total belanja negara antara tahun 2025 dan 2026.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas Politisi asal Madura itu.
Baca juga: Kekerasan Oknum Brimob Berujung Maut, Komisi X DPR Minta Penindakan Tegas
Ia menambahkan, peningkatan anggaran tidak hanya terjadi di Kemendikdasmen, tetapi juga pada kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan melalui APBN. Kemendikdasmen mengalami kenaikan Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun, Kementerian Agama Rp10,5 triliun, Kementerian Sosial Rp4 triliun, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp1,7 triliun.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya kembali.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR telah menetapkan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari Undang-Undang APBN. Meski demikian, Said tetap menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya kebijakan tersebut secara konstitusional.
“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya. (*)












