Palembang,SuaraMetropolitan – Pengurus PGRI Sumatera Selatan, Drs. Riza Fahlevi, menantang pihak yang mengklaim memenangkan kasasi dalam sengketa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menunjukkan amar putusan resmi pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan PGRI yang sah dan diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan yang dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno.
Menurut Riza, hingga saat ini terdapat rilis dari kubu yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi dan Berlian yang menyatakan telah memenangkan kasasi. Namun, ia meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara terbuka melalui dokumen putusan yang sah.
“Sampai saat ini ada rilis dari Ketua PB PGRI besutan Ibu Unifah dan Pak Bukman Lian yang menyatakan mereka memenangkan kasasi. Untuk itu mari kita sama-sama menunjukkan mana amar putusan kasasi, mana hasil putusan PK yang dilakukan Pak Teguh Sumarno. Tunjukkan. Jangan hanya omon-omon, karena kami bisa menunjukkan amar putusan PTTUN tanggal 4 Mei yang telah dikeluarkan,” tegas Riza.
Ia menjelaskan, dasar yang digunakan pihaknya merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN tanggal 4 Mei 2026. Menurutnya, putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2026 Nomor 0032.AH.01.08 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi batal dan tidak sah.
Sebaliknya, lanjut Riza, SK AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 0011658.AH.01.08 yang berkaitan dengan kepengurusan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno merupakan kepengurusan yang sah secara hukum.
Baca juga: Pengurus Daerah PGRI Sum-Sel Adakan Rapat Konsolidasi di SMKN-6 Palembang
“Saat ini tidak ada dualisme dalam pengurus PGRI. Hanya satu yang disetujui dan diakui oleh pemerintah, yaitu SK Dr. Teguh Sumarno. Jangan ada pembodohan terhadap masyarakat, apalagi guru-guru kita,” ujarnya.
Riza juga menjelaskan bahwa surat mandat yang diberikan kepada dirinya bersama rekan-rekan pengurus PGRI Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3-4 November 2023 yang menunjuk Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PGRI.
Menurutnya, setelah keluarnya putusan PTTUN Jakarta tersebut, Teguh Sumarno telah menginstruksikan seluruh jajaran pengurus PGRI di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga anak ranting, untuk melakukan konsolidasi organisasi.
“Pak Teguh sudah memberikan surat kepada seluruh rekan-rekan se-Indonesia mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota sampai anak ranting. Mari kita konsolidasi. Artinya tidak ada konflik, tidak ada permusuhan, apalagi kita sesama guru,” katanya.
Meski demikian, Riza mengaku masih menemukan adanya pihak-pihak yang tetap menyatakan bahwa kubu Unifah Rosyidi merupakan pihak yang memenangkan sengketa tersebut. Menurutnya, kondisi itu justru memunculkan persepsi konflik di daerah.
“Ada beberapa daerah, khusus Sumsel, masih menyatakan dengan alasan apa pun bahwa Ibu Unifah yang pemenang. Inilah yang membuat konflik, padahal tidak ada konflik,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota PGRI dan para guru di Sumatera Selatan untuk tidak terbawa arus konflik yang terjadi di tingkat pusat serta lebih fokus pada upaya memperjuangkan kesejahteraan guru.
“Kami tunjukkan kepada rekan-rekan guru di Sumatera Selatan agar jangan terbawa arus konflik. Tunjukkan bahwa kita sebagai guru, jangan karena konflik di pusat lalu dibawa ke provinsi ikut konflik, padahal di provinsi sama sekali tidak ada konflik,” katanya.
Riza juga mengajak seluruh anggota PGRI mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga madrasah dan sekolah swasta untuk memperkuat persatuan dalam organisasi.
“Mari kita bersatu, mari kita tingkatkan bagaimana dari guru untuk guru. Artinya kami akan membuat anggota PGRI yang merupakan guru harus betul-betul kita makmurkan,” pungkasnya.






