Jakarta,SuaraMetropolitan – Penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang memicu kemarahan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menilai tindakan aparat kepolisian yang menyelesaikan perkara ini dengan cara menikahkan pelaku dan korban, lalu membiarkan pelaku menceraikan korban sehari kemudian, sebagai bentuk pembiaran terhadap kekerasan seksual.
Sari menegaskan, tidak boleh ada pembenaran hukum terhadap praktik semacam ini, apalagi mengatasnamakan restorative justice. Menurutnya, cara penyelesaian tersebut bertentangan langsung dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: DPR Warning Kejagung: Jangan Jalankan Penyadapan Tanpa UU Khusus
Baca juga: Beli Tanah Murah di Kawasan Bandara Palembang? Hati-Hati, Bisa Jadi Milik Negara!
Politisi Partai Golkar itu pun mendesak Polres Karawang untuk turun tangan secara serius dan menghentikan praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual lewat pernikahan, yang justru semakin melukai korban.
“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban. Tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas legislator dari Dapil NTB tersebut.
Kasus memilukan ini menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun, yang diperkosa oleh pamannya sendiri—yang juga merupakan guru mengaji. Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Menurut kuasa hukum korban, pelaku mendatangi korban dengan alasan belum sempat bersilaturahmi lebaran. Usai bersalaman, korban mendadak tak sadarkan diri dan baru tersadar saat berada di klinik.
Yang lebih disesalkan, kasus ini tidak diarahkan ke Unit PPA Polres, melainkan ditangani oleh Polsek Majalaya. Penyelesaiannya justru dilakukan melalui pendekatan damai: menikahkan pelaku dengan korban. Tragisnya, satu hari setelah akad, pelaku langsung menceraikan korban. (*)