PPDB
BeritaHukum

Proyek Jalan Sumut Jadi Ajang Korupsi, Nama Bobby Ikut Disorot

×

Proyek Jalan Sumut Jadi Ajang Korupsi, Nama Bobby Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dari pengungkapan awal, terendus indikasi bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dijadikan bancakan oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta. Bahkan, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ikut disebut dan berpotensi dimintai keterangan.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi berbeda. OTT pertama menyasar proyek-proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Sedangkan OTT kedua menyentuh proyek-proyek di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

 

Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya berasal dari instansi pemerintah:

  • TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut
  • RES, Kepala UPTD Gunung Tua
  • HEL, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

 

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni:

  • KIR, Direktur Utama PT DNG
  • RAY, Direktur PT RN

Baca juga: DPR Geram: Polisi Tak Boleh Legalkan Perkosaan dengan Dalih Pernikahan

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyasar siapa pun yang diduga ikut menikmati aliran uang haram proyek tersebut.

“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak uang dari proyek infrastruktur tersebut.

“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujar Asep.

Baca juga: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang akan diistimewakan. Jika aliran dana korupsi mengarah ke pejabat setingkat gubernur sekalipun, KPK tak akan ragu mengambil tindakan.

“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.

 

Proyek-proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini mencakup berbagai tahap pembangunan jalan di ruas Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI, antara lain:

  • Tahun 2023: Rp 56,5 miliar
  • Tahun 2024: Rp 17,5 miliar
  • Tahun 2025: Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor
  • Tahun 2025: Preservasi lanjutan

 

Di samping itu, proyek Satker PJN Wilayah I Sumut meliputi:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labusel senilai Rp 96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

Jika diakumulasi, nilai proyek yang tengah diusut mencapai setidaknya Rp 231,8 miliar.

Kasus ini membuka kembali peringatan akan rentannya proyek infrastruktur terhadap praktik korupsi berjamaah, bahkan ketika proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung pejabat tingkat tinggi daerah.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan