Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YR (33) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Palembang.
Tersangka yang diketahui merupakan residivis tersebut diduga melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban. Setelah berhasil menumpang, pelaku kemudian mengambil paksa kendaraan milik korban.
Salah satu aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Korban dalam peristiwa ini adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Setelah sampai di lokasi tujuan, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal. Pelaku juga sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan menunggu panggilan masuk.
Tidak lama kemudian, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Baca juga: Lima Bulan Buron, DPO Curanmor di Gereja HKBP Belitang Terciduk di Palembang
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa modus serupa telah ia lakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.
Dari catatan kepolisian, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus pidana. Pada tahun 2019, ia pernah tersandung perkara penipuan, dan pada tahun 2023 terlibat kasus penggelapan.
Baca juga: Aksi Berantai Curanmor Berakhir, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Utama di Banyuasin
Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diduga telah melakukan total sembilan aksi kejahatan di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Berantai Curanmor Berakhir, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Utama di Banyuasin
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya. (*)







