Berita Daerah

K- Maki Sumsel Pertanyakan Keberanian Pemkot Palembang Terkait Pembongkaran Cold Storage

×

K- Maki Sumsel Pertanyakan Keberanian Pemkot Palembang Terkait Pembongkaran Cold Storage

Sebarkan artikel ini
Bangunan Cold Storage yang berada di jalan Sukarno Hatta Palembang diduga tidak memiliki ijin (foto dok Fera)

Palembang,SuaraMetropolitan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan pertanyakan keberanian Pemerintah Kota Palembang terkait membongkar bangunan Cold Storage yang berada dijalan Sukarno Hatta tidak memiliki ijin satupun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Justru, Kata Feri, Pemerintah kota Palembang sangat tegas dengan masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima, namun ketika berhadapan dengan cukong malah berlarut -larut dengan berbagai alasan.

“Sangat berbanding terbalik kalau itu terjadi pada orang biasa Sat-PolPP itu tidak hitung hari hitung jam di bongkarnya, salah satu contoh di Palembang kalau menghadapi pedagang pasar itu bisa sangat tegas sampai nendang-nendang sampai bertindak keras ini sudah jelas bangunan ini melanggar RT RW melanggar aturan tentang wilayah jalan tapi mau bagaimana sipemilik bangunan Cold Storage itu menurut saya boleh ditulis kekuasaannya atas walikota,”katanya, Jum’at (02/02/2024)

Menurut Feri, lahan tersebut tidak sesuai dengan RT RW dan juga daerah itu milik Jalan DMG, kemudian batas wilayah sungai artinya tidak bisa dibangun, Kalaupun dibangun itu ukurannya kecil.

“Jadi kalau sekarang menunggu katanya perintah Pak PJ Walikota membongkar ini aneh yang namanya Pemerintah kota itu di atas semuanya, masa takut sama Cukong,”ucap Feri

Ia menuturkan bahwa, jangan sampai jadi pembiaran dikhawatirkan akan mencerminkan hal buruk kedepannya sehingga orang beramai-ramai mencontoh hal demikian.

“Bangunan ini kalau dibiarkan semuanya akan jadi contoh buruk, semuanya akan bertindak sama. Jadi apa susahnya membongkar itu, barang itu kan jelas melanggar. Kita tidak tahu apa Cukong ini memang orang berpengaruh, orang yang bisa mengatur masalah perijinan ya ini Walikota harus tegas bongkar karena tidak ada solusi,”tuturnya

Sementara Kasad PolPP melalui bidang PPUD PolPP kota Palembang Bahtiar pihaknya baru menyelesaikan pembuatan Surat dan saat ini masih proses penandatanganan oleh PJ Walikota Palembang.

“Kemarin sudah turun dari bagian hukum,”ungkap Bahtiar

Sampai Berita ini diterbitkan pihak pemilik bangunan yang diduga Robby Hartono alias Afat tidak memberikan keterangan apapun. Sudah berulang kali dihubungi melalui pesan Watshap

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan