Palembang,SuaraMetropolitan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyerahkan dua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi, Penjualan Aset Yayasan Batang hari sembilan.
“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (31/05/2024).
Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Kajati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap TSK Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan
Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).”ungkapnya.
Baca juga: Kejati Terima Pengembalian Kerugian Perkara Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Tersangka EM Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan di Serahkan ke Lapas Perempuan
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”ujarnya.
Dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”tandasnya.