Palembang,SuaraMetropolitan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyerahkan dua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi, Penjualan Aset Yayasan Batang hari sembilan.
“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (31/05/2024).
Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Kajati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap TSK Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan
Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.