Palembang,SuaraMetropolitan
Kejati Sumsel menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
“Pada rilis sebelumnya telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta”,kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Senin (01/04/2024).
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga : Kajati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap TSK Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Tonton YouTube: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel
Adapun peranan tersangka NW kata Vanny adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
“Pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang diserahkan melalui keluarga dan Penasehat Hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.”tandasnya. (*)