BeritaBerita DaerahHukum

Penundaan Penyidikan Balon Walikota Palembang dan Balon Bupati Muara Enim Berdampak Politis, K MAKI: Hentikan Kampanye

×

Penundaan Penyidikan Balon Walikota Palembang dan Balon Bupati Muara Enim Berdampak Politis, K MAKI: Hentikan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka.

Palembang,SuaraMetropolitan Penundaan penyidikan dugaan korupsi PMI kota Palembang bakal calon Walikota Palembang berinisial FA dan E PTSL Palembang berdampak politis, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) berpendapat agar dihentikan kampanyenya.

“Untuk apa kampanye dan keluarkan dana kalau ujung – ujungnya tersangkut perkara korupsi setelah Pilkada”,kata Deputy K MAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut kata Deputy K MAKI itu dalam siaran pers Kejari Palembang mengindikasikan adanya potensi terlibat dalam perkara korupsi itu bagi kedua calon tersebut.

Baca juga: Ajakan Mendukung Salah Satu Paslon di Pilkwako Palembang, Camat Sako Terancam Direkomendasikan Komisi I DPRD Dapat Sanksi Berat

“Posisi keduanya cukup signifikan dalam kedua perkara itu yaitu Ketua PMI kota Palembang dan Kakan BPN Kota Palembang”, jelas Feri.

Menurutnya, anggaran yang dana hibah PMI perlu persetujuan dan surat keputusan dari FA maupun E.

“Pengeluaran dana hibah PMI atas persetujuan Ketua PMI dan SK sertifikat atas perintah Kakan BPN Kota Palembang”, ungkap Deputy K MAKI itu.

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmikan Jembatan Air Lematang di Muara Enim

“Pada perkara PTSL kota Palembang yang segera bersidang, majelis akan memaksa Cabup Muara Enim bersaksi secara paksa karena di peradilan tidak di kenal penundaan”, ulas Deputy K MAKI itu.

Kalau kedua calon Kepala Daerah itu, kata Feri, merasa terlibat atau tidak tenang maka sebaiknya tidak usah jor – joran dalam prosesi Pilkada.

“Toh nantinya yang di untungkan wakil yang mendampingi sementara upaya kampanye berakhir di penjara”, pungkas Deputy K MAKI itu. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan