Berita DaerahHukum

Pelaku Tauran di Palembang masih Dibawah Umur akan  Dilakukan Asseement di LPKS

×

Pelaku Tauran di Palembang masih Dibawah Umur akan  Dilakukan Asseement di LPKS

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono foto ist

PALEMBANG,SuaraMetropolitan.com

Sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi tawuran tersebut terjadi pada Sabtu 16 Desember malam hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari di kawasan Jalan Brigjen HM Effendi (Radial), Kecamatan Bukit Kecil atau tidak jauh dari Sungai Sekanak-Lambidaro.Pelaku tawuran ini diamankan petugas patroli yang tengah melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan tersebut.

Tak hanya hanya mengamankan puluhan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan kayu yang telah dipasangkan paku sebagai senjata.

BACA JUGA : Dua Nama Mantan Walikota Palembang Disebut Anggota Komisi ll Terkait Persoalan Pasar 16 Ilir

Dari 21 orang pelaku tawuran yang diamankan tersebut, seorang pemuda kedapatan menyimpan dan memiliki celurit atas nama RR tersebut.

Untuk RR, ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Total ada 21 pemuda dan remaja yang kita amankan terkait dengan aksi tawuran pada Sabtu 16 Desember hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari,Ke 21 orang ini, ada 14 orang diamankan masih berstatus anak dan enam lainnya berusia di atas 17 tahun serta seorang lagi yang diamankan karena memiliki dan membawa Sajam. Untuk pelaku, RR ini akan kita proses sesuai ketentuan dan juga aturan peundangan yang berlaku,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di sela-sela konferensi pers, Senin 18 Desember 2023 siang.

Adapun untuk 20 orang lainnya, dijelaskan Harryo, sebanyak 6 orang yang berusia dewasa ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Sedangkan untuk anak-anak yakni 14 orang itu akan dilakukan asseement di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya untuk jangka waktu tertentu sesuai hasil assessment yang dilakukan di LPKS Indralaya.

“Kalau yang sudah-sudah, itu paling lama tiga bulan, namun semua ini dikembalikan pada hasil assessment serta kesiapan lingkungan dan orang tuanya saat itu,” jelasnya diamini Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

BACA JUGA : Launching Program Pencegahan Stunting di Kota Pagar Alam

Bukan hanya itu, aksi tawuran yang terjadi di malam Minggu 16 Desember 2023 tersebut, berawal dari saling ejek dan saling tantang melalui media sosial.

Selanjutnya kedua kelompok remaja yang didominasi pelajar SMA/SMK sederajat ini, menyepakati pelaksanaan dari tawuran di TKP tersebut.

Terlebih lagi, aksi tawuran ini akan disiarkan melalui medsos milik setiap kelompok yang tawuran.

“Hal ini terjadi sangat sepele, hingga kelompok ini sepakat untuk tawuran. Begitu tawuran akan terjadi, anggota kita melintas yang lagi patroli, sehingga puluhan remaja ini kalang kabut berlarian dan yang lain mampu kita amankan,” jelasnya.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar 16, MSP : Jangan Gunakan Cara Arogan Untuk Menutup Mata Pencarian Orang

“Untuk itu saya ingatkan kepada kedua orangtua untuk peka dengan kondisi dan komunikasi melalui medsos ini. Untuk itu, bagi remaja dan dewasa yang mau ikut merasakan dinginnya penjara, silakan ikut tawuran. Karena pasti akan kita proses hukum yang terutama pelaku yang membawa Sajam,” tegas Harryo.

Mendengar assessment ke anaknya yang membutuhkan waktu selama tiga bulan tersebut, sontak saja orang tua dari pelaku tawuran ini langsung meminta keringanan dan anaknya jangan sampailah terpisah, apalagi sampai satu bulan.

Bukan hanya itu, tidak sedikit orang tua yang bilang kalau anaknya hanya ikut-ikutan dari teman sepermainannya dan sekolahnya.

Sehingga pihak keluarga juga tidak tahu, kalau RR ini ternyata keluar untuk tawuran. Bahkan dia juga tidak tahu, celurit itu didapatkannya dari siapa.

BACA JUGA : Ditahun Politik Sekda Sumsel Tegaskan ASN Jaga Netralitas dan Fokus pada Program

“Anak saya ini tidak pernah keluar rumah bila tidak ada yang mengajaknya. Jadi yang terkait tawuran ini, saya pastikan anak saya ini diajak saja. Karena ngomongnya waktu keluar cuma mau main dengan teman,” terang dia.

“Kita tidak tahu, ternyata pergi tawuran. Kalaupun begitu, kami berharap ada kebijakan untuk anak kami ini. Sebab anak kami juga hanya ikut-ikutan saja,” katanya lagi.

“Kalau memang dibolehkan, nanti kami dari keluarga yang mendidiknya lebih keras dan memastikan setiap media sosial (medsos) dan aktifitas di ponselnya kita pantau,” ungkap ibu rumah tangga ini.(*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan