BeritaBerita DaerahHukum

Perkara Korupsi Internet di Muba, RC di Tetapkan Tersangka

×

Perkara Korupsi Internet di Muba, RC di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejati Sumsel kembali tetapkan satu orang tersangka berinisial RC dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/instalasi Komunikasi Dan Informasi atau Internet Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Rabu (21/08/2024).

“Pada Hari ini Rabu Tanggal 21 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya yang di terima wartawan suarametropolitan.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lanjut Vanny,pada Tanggal 02 Januari 2024. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Kasus Korupsi Aplikasi “SANTAN”, Giliran Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Ditahan

Baca juga: DPRD Sahkan APBD Perubahan Kota Palembang 2024, Anggaran Disdik dan Dinkes Bertambah

“Pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023,”ucapnya.

Penetapan tersangka,kata Vanny, mulai tanggal 21 Agustus 2024, sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa RC terlibat dalam Dugaan Perkara Internet Desa.

“Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin). “Ungkapnya.

Baca juga: Tanpa Perlawanan, Satpol PP Palembang Angkut Meja hingga Gerobak Pedagang di Jalan Pom IX

Tonton YouTube: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Samsat UPTB Palembang I Dipadati WP

Tonton YouTube: Satpol PP Palembang Angkut Meja hingga Gerobak Pedagang di Jalan Pom IX

Atas perbuatan RC, lanjut Vanny,Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

“Modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup,”Imbuhnya.

Perbuatan RC telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan